Komparatif.ID, Jakarta— Hendry Ch Bangun kembali menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah secara hukum dan organisasi.
Penegasan tersebut disampaikan setelah langkah hukum dan administratif yang diambilnya bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Iqbal Irsyad, termasuk mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi yang disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Langkah ini bertujuan menjaga integritas administrasi organisasi dan tidak mempengaruhi keabsahan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI.
Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, menegaskan pemblokiran ulang AHU bukan berarti SK Kemenkumham menjadi tidak sah. Sebaliknya, pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah akses pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap dokumen penting tersebut.
Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pengesahan badan hukum PWI yang sah. Pernyataan ini disampaikan Kurniadi di Jakarta pada Senin (18/11/2024) sebagai bagian dari respons atas tindakan pihak-pihak tertentu yang dinilai melanggar hukum.
Kurniadi menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan surat permohonan pemblokiran AHU ke Kemenkumham. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Nurcholis sendiri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum apa pun. Sasongko juga dianggap tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam pengajuan tersebut.
Baca juga: DK Pecat Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun: Tindakan Sasongko Ilegal
“Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum apa pun,” jelas Kurniadi.
Hendry Ch Bangun bersama Iqbal Irsyad kemudian mengajukan pemblokiran ulang melalui jalur resmi yang disetujui Ditjen AHU. Langkah ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang memberikan wewenang kepada Ketua Umum untuk mewakili organisasi secara sah.
Menurut Kurniadi, tindakan ini merupakan bentuk komitmen Hendry dalam menjaga integritas organisasi, melindungi nama baik PWI, serta memastikan keabsahan administrasi organisasi tetap terjaga.
Hendry Ch Bangun juga menegaskan dirinya memiliki legitimasi penuh sebagai Ketua Umum berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.
Ia menilai langkah hukum lainnya, termasuk pelaporan tindakan Sasongko dan Nurcholis kepada pihak kepolisian, semakin memperkuat posisinya sebagai pemimpin yang sah.
Hendry juga mengecam klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta, yang dinilai tidak sah. KLB tersebut dianggap cacat prosedur karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PWI dan tidak melibatkan unsur resmi organisasi.