Adi Laweung Desak Komisioner KIP Aceh Diberhentikan 

Kuasa Hukum Partai Aceh Laporkan KIP ke Panwaslih 

Komisioner KIP Aceh
Wakil Ketua Partai Aceh Adi Laweung, dan Kuasa Hukum DPA Partai Aceh, Kamis (26/9/2024) melaporkan Komisioner KIP Aceh ke Panwaslih Aceh. Mereka meminta Panwaslih merekomendasikan komisioner KIP diberhentikan. Foto: Dok. AL.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Partai Aceh melaporkan Komisioner KIP Aceh ke Panwaslih Aceh karena telah meloloskan Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi.

Informasi yang diterima Komparatif.ID, Jumat (27/9/2024) laporan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua DPA Partai Aceh, Adi Laweung bersama Kuasa Hukum Partai Aceh.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Panwaslih Aceh, Kamis (26/9/2024) Adi Laweung menyebutkan tiga hal telah dilanggar oleh Komisioner KIP Aceh terkait Bustami Hamzah.

Baca: Antara Bustami Hamzah & Mualem di Pentas Pilkada Aceh

Pertama, penafsiran ‘hari kerja’ dalam jadwal pendaftaran calon. Komisioner KIP Aceh mengubah jadwal pendaftaran calon dari 6 sampai 12 September, menjadi 6 sampai 15 September.

Kedua, penambahan kriteri ‘adab’ dalam uji mampu baca Quran bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Menurut Partai Aceh penambahan tersebut tidak sesuai dengan qanun yang hanya menyebutkan penilaian hanya pada tiga hak yaitu makharijul huruf, tartil, dan tajwid.

Ketiga, KIP tidak konsisten dalam menetapkan kelayakan pasangan calon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi. Awalnya pasangan tersebut telah diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi kemudian keputusan tersebut diganti. Pada putusan terbaru Bustami dan Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat (MS). Kedua keputusan KIP lahir pada hari yang sama.

Kuasa Hukum Partai Aceh Fadjri, dalam pernyataannya kepada wartawan mengatakan ada dua hal yang hendak dicapai sehingga mereka memutuskan melaporkannya ke Panwaslih.

Pertama, dengan laporan tersebut didapatkan kepastian hukum. Kedua, demi meluruskan isu yang beredar bahwa selama ini KIP Aceh berada di dalam pengaruh Partai Aceh.

Menurut Fadjri, keputusan KIP Aceh sejatinya justru menguntungkan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

Dalam laporan tersebut Partai Aceh berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka juga meminta supaya Panwaslih merekomendasikan pemberhentian terhadap komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Partai Aceh juga menuntut supaya Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Aceh, ditegakkan.

Artikel SebelumnyaSMSI Kukuhkan Pengurus Forum Pemred
Artikel SelanjutnyaTeungku Ahmad Subhan Beri Alasan Dukung Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here