Aceh Masuk Prioritas untuk Pengendalian PMK Jelang Iduladha

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah mewabah di Indonesia. 18 provinsi menjadi prioritas penanganan, termasuk Aceh. Foto: MSDVetmanual.com
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah mewabah di Indonesia. 18 provinsi menjadi prioritas penanganan, termasuk Aceh. Foto: MSDVetmanual.com

Komparatif.ID, Jakarta—Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, menempatkan 18 provinsi sebagai prioritas pengendalian dan penanggulangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Salah satunya adalah Provinsi Aceh.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Dr. Safrizal, Jumat (10/6/2022) mengatakan untuk penanggulangan PMK, Kemendagri telah memerintahkan 18 provinsi untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan penyakit tersebut. Apalagi jelang Iduladha, yang kebutuhan daging menjadi sangat tinggi.

Di Aceh, selain dibutuhkan banyak sapi untuk kurban Iduladha 1443 H, juga tingginya kebutuhan daging makmeugang.

18 provinsi yang menjadi prioritas dalam Inmendagri, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kep. Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampng, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan NTB.

Safrizal menjelaskan menjelang Iduladha 1443 H, pemerintah daerah wajib melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.

Pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan tersebut dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Safrizal menjelaskan bahwa dalam rangka penanganan wabah pada hewan, pemerintah daerah wajib membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah.

“Pemerintah daerah harus mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya,” sebut Safrizal.

Selain itu pemda harus melakukan pengawasan secara optimal dimulai dari tingkat desa, dan kecamatan serta membentuk posko-posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah.

Khusus untuk pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, pemerintah daerah dapat menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.

Dalam hal pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah masing-masing belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selanjutnya pemerintah daerah juga harus memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Iduladha 1443 H dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

“Untuk pemantauan pelaksanaan penanganan wabah PMK di wilayahnya, pemerintah daerah harus melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah PMK pada ternak di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala sekurang-kurangnya 1 kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan,” tutup Safrizal.

Artikel SebelumnyaPDIP Tidak Silau Dengan Elektabilitas Ganjar Pranowo
Artikel SelanjutnyaFix! UEA Batal Investasi di Pulau Banyak
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here