Home Ekonomi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mundur

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mundur

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mundur
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Foto: BI.

Komparatif.ID, Jakarta— Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa tugasnya berakhir pada 2028. Pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Untuk sementara, jabatan Gubernur Bank Indonesia diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

Destry menyampaikan pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry.

Menurut Destry, Dewan Gubernur BI kemudian menetapkan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara dalam Rapat Dewan Gubernur pada Minggu, 26 Juli 2026.

“Sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” jelas Destry.

Baca juga: Otto Toto Sugiri, Master Teknik Komputer Berjuluk Bill Gates Indonesia

Destry tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pribadi yang melatarbelakangi pengunduran diri Perry Warjiyo. Ia mengatakan Bank Indonesia tetap memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Hal tersebut mencakup pelaksanaan tugas BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan.

Perry Warjiyo sejatinya masih memiliki masa jabatan hingga 2028. Ia pertama kali dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 24 Mei 2018. Perry kemudian kembali dilantik untuk periode kedua pada 24 Mei 2023 setelah dipilih kembali oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Gubernur BI untuk masa jabatan 2023–2028.

Prabowo Belum Ajukan Gubernur Bank Indonesia Pengganti

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan calon Gubernur BI definitif untuk menggantikan Perry Warjiyo.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Perry baru menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo pada Sabtu (25/7/2026). Karena itu, Presiden belum mengajukan calon pengganti dalam waktu singkat.

“Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri), Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kekosongan jabatan Gubernur BI dapat langsung diisi oleh pejabat sementara. Saat ini, posisi tersebut dijalankan oleh Destry Damayanti.

Prabowo telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dan menyampaikan terima kasih atas pengabdiannya sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak 2018 hingga 2026.

Previous articleBPMA dan TNI AD Gelar Monitoring Bina Teritorial di Wilayah Kerja B PGE
Next articleUsai Perry Mundur, Rupiah Tertekan, IHSG Goyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here