Komparatif.ID, Banda Aceh— The Aceh Institute (AI) menyerahkan laporan penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada Pemerintah Kota Banda Aceh di Pendopo Wali Kota, Kamis (8/8/2024).
Dalam laporan tersebut, The Aceh Institute menyoroti komitmen kuat yang telah dibangun serta capaian yang telah diraih selama mendampingi Pemkot Banda Aceh dalam memperkuat pelaksanaan KTR sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Pj. Walikota Banda Aceh Ade Surya yang didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman.
Pertemuan Pemko bersama mitra tobacco control itu tidak hanya jadi ajang seremonial, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk mengevaluasi keberhasilan yang dicapai serta membahas langkah-langkah strategis ke depan.
The Aceh Institute menyebut Qanun No. 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi landasan hukum utama pelaksanaan KTR di Banda Aceh. Qanun ini, khususnya pada BAB V yang mengatur Pembinaan dan Pengawasan, mengamanatkan Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR.
Pemkot Banda Aceh juga telah memperkuat regulasi ini dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2017 yang berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Qanun No. 5 Tahun 2016, serta beberapa surat edaran walikota yang terkait.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berperan aktif dalam penegakan KTR, The Aceh Institute memiliki peran strategis sesuai dengan BAB IV Qanun No. 5 Tahun 2016 yang mengatur tentang Peran Serta Masyarakat.
Pasal 9 dari qanun tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa anggota masyarakat dan kelompok masyarakat diharapkan untuk turut berperan dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Rp14 Miliar
Sejak 2023 The Aceh Institute telah memimpin inisiatif ini, sekaligus memastikan estafet komitmen terhadap KTR terus berlanjut di bawah kepemimpinan pemerintahan yang berganti.
Upaya ini tidak hanya diakui di tingkat nasional, tetapi juga mendapat perhatian global sebagai bagian dari studi tobacco control yang menjadi fokus baik di dalam negeri maupun internasional.
Direktur The Aceh Institute Muazzinah menyebut implementasi KTR di Banda Aceh menunjukkan hasil menggembirakan.
Data menunjukkan bahwa pada 2019, kepatuhan masyarakat terhadap KTR hanya mencapai 21,1 persen. Namun, dengan berbagai upaya yang dilakukan, angka kepatuhan ini melonjak menjadi 45,3 persen pada 2023.
“Implementasi KTR di Banda Aceh telah menunjukkan dampak yang signifikan. Pada tahun 2019, kepatuhan masyarakat terhadap KTR hanya sebesar 21,1 persen, namun angka ini meningkat menjadi 45,3 persen pada tahun 2023,” ungkap Muazzinah dalam keterangan resminya.
Ia mengatakan capaian ini tidak lepas dari kerja keras dan kolaborasi yang terjalin antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan regulasi KTR tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi juga diimplementasikan dengan efektif di lapangan.
Meskipun demikian, Muazzinah menegaskan tantangan masih ada, terutama terkait tingginya angka perokok pemula, keberadaan iklan dan promosi rokok yang melanggar aturan di kawasan KTR, serta penindakan terhadap pelanggaran yang belum sepenuhnya maksimal.