Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Aceh mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp153,3 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor. Pengajuan itu tertuang dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dokumen R3P tersebut dikirimkan pada 3 Februari 2026 setelah disahkan oleh Gubernur Aceh.
Dokumen ini memuat data kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan menyeluruh pascabencana yang disusun berdasarkan usulan dari seluruh level kewenangan, mulai dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat, Pemerintah Aceh, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebutkan sejak diterima oleh BNPB, dokumen R3P saat ini sedang melalui proses verifikasi administrasi sebelum dilanjutkan dengan verifikasi faktual ke lapangan.
“Sejak dokumen R3P diterima, saat ini BNPB melakukan verifikasi seluruh dokumen dan kemudian akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan (kab/kota) berdasarkan R3P yg kita sampaikan,” ujarnya di Banda Aceh, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, BNPB akan melakukan pengecekan langsung ke kabupaten dan kota berdasarkan rencana yang diajukan dalam dokumen R3P.
Baca juga: Di Depan Wagub, Para Keuchik Sampaikan Korban Bencana di Bireuen Tak Butuh Huntara
Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai bagian dari persiapan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.
MTA juga menyampaikan Tim Bappenas RI sebelumnya telah datang ke Aceh untuk melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pemerintah Aceh. Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan dokumen R3P agar sesuai dengan kebijakan dan mekanisme perencanaan pembangunan nasional.
Berdasarkan rekapitulasi dalam dokumen R3P, kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana Aceh mencapai Rp153,3 triliun. Anggaran tersebut terbagi dalam beberapa kewenangan, yakni kewenangan kementerian dan lembaga pusat sebesar Rp41,8 triliun.
kewenangan Pemerintah Aceh sebesar Rp22 triliun, kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sebesar Rp60,43 triliun, serta kontribusi dari masyarakat dan dunia usaha yang diperkirakan mencapai Rp29 triliun.













