Home News Daerah DPRA Tetapkan 3 Rancangan Qanun Usul Inisiatif Tahun 2026

DPRA Tetapkan 3 Rancangan Qanun Usul Inisiatif Tahun 2026

DPRA Tetapkan 3 Rancangan Qanun Usul Inisiatif Tahun 2026 DPRA Mulai Susun Qanun Penyelamatan Generasi Aceh DPRA Tetapkan 3 Rancangan Qanun Inisiatif 2026
Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026).

Penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan menyetujui ketiga rancangan qanun tersebut.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, termasuk Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi kepemudaan.

Dalam sambutannya, Ali Basrah mengatakan penetapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Nomor 4/DPRA/2026 pada Rapat Paripurna 12 Maret 2026. Dari 11 rancangan qanun yang masuk dalam Prolega Prioritas, empat di antaranya merupakan usul inisiatif DPRA.

Ia menyampaikan setelah melalui proses kajian, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRA, terdapat tiga draf Rancangan Qanun usul inisiatif legislatif yang diajukan untuk memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna.

Ketiga rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Quran dalam Pendidikan yang diusulkan Komisi VII DPRA.

Berdasarkan laporan Komisi VII yang diketuai Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, regulasi ini disusun untuk menstandarkan, mengatur, dan memperkuat pelaksanaan pembelajaran fardhu ain secara berjenjang dan terukur.

Raqan tersebut juga diharapkan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an (GETBA) dan Lima Belas Menit Bersama Al-Qur’an (LIMIT) sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

Rancangan qanun berikutnya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diusulkan Badan Legislasi DPRA.

Berdasarkan penjelasan Banleg yang diketuai Irfansyah, S.H., revisi terhadap Qanun Nomor 15 Tahun 2017 dinilai mendesak menyusul perubahan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Raqan ini juga disebut merespons kondisi ekologis pascabanjir bandang akhir 2025 sekaligus mengakomodasi kepastian hukum bagi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan mengacu pada semangat pembagian hasil kemitraan 70:30 dalam MoU Helsinki.

Baca juga: Ketua DPRA Minta Pergub JKA Dicabut

Sementara itu, Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh yang diusulkan Komisi VI DPRA disusun sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda.

Berdasarkan penjelasan Komisi VI yang diketuai Nazaruddin, S.I.Kom., regulasi tersebut mencakup upaya menghadapi degradasi moral, maraknya judi online, persoalan siber digital, stunting, hingga penyalahgunaan narkotika.

Pendekatan yang diusung meliputi aspek preventif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif melalui penguatan karakter berbasis keluarga dan gampong, keadilan restoratif, pemulihan korban, serta pengembangan bakat dan kewirausahaan pemuda.

Menutup rapat, Ali Basrah menyampaikan apresiasi kepada Wali Nanggroe, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, seluruh anggota dewan, serta masyarakat Aceh yang terus mengawal proses legislasi di DPRA.

Ia berharap regulasi yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif tersebut nantinya dapat mengoptimalkan pelaksanaan syariat Islam di bidang pendidikan, memperkuat tata kelola sumber daya alam sektor pertambangan untuk kesejahteraan daerah, serta memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masa depan generasi muda Aceh.

Previous articleBupati Mukhlis Hadiri Wisuda UMMAH, Dorong Lulusan Jadi Job Creator
Next articleArgentina Taklukkan Austria 2-0

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here