
Komparatif.ID, Lhoksukon— Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara Tarmizi, S.I.Kom terkait pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor BNN Provinsi Aceh pada Selasa (19/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Dedy Tabrani menyampaikan pembentukan ULT P4GN diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan akses rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Menurutnya, keberadaan layanan terpadu tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Serambi Pasee.
Baca juga: Ancaman Narkoba Kian Kompleks, UIN Ar-Raniry Gandeng BNN Aceh
Ia juga menyebutkan pembentukan ULT P4GN merupakan langkah awal atau embrio menuju pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di masa mendatang.
Kehadiran lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan penanganan persoalan narkotika di wilayah kabupaten.
Wakil Bupati Tarmizi mengatakan sebagai bentuk komitmen, Pemkab Aceh Utara telah menyiapkan lahan seluas 1,5 hektare untuk pembangunan gedung Kantor BNN Kabupaten.
Selain penyediaan lahan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga memberikan fasilitas pinjam pakai kantor ULT P4GN yang berada di bawah garis koordinasi Kesbangpol.
Tarmizi juga menyampaikan harapan agar pembentukan BNNK Aceh Utara dapat segera direalisasikan. Menurutnya, Aceh Utara merupakan kabupaten dengan jumlah desa mencapai 852 desa, terbanyak di Indonesia, sehingga memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.












