Home News Daerah Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh Desak Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA

Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh Desak Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA

Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh Desak Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA
Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh mendesak Pemerintah Aceh segera mencabut Pergub nomor 2 tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Ratusan anggota tim pemenangan pasangan Mualem–Dek Fadh dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bireuen mendesak Pemerintah Aceh untuk mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (4/5/2026).

Desakan itu muncul di tengah mulai diberlakukannya Pergub JKA tersebut per 1 Mei 2026. Anggota tim pemenangan Mualem-Dek Fadh menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru di masyarakat, khususnya dalam akses layanan kesehatan.

Selain itu, mereka menilai penerbitan Pergub JKA belum melalui kajian menyeluruh dan belum melibatkan berbagai pihak. Karena itu, mereka meminta Pemerintah Aceh segera mengambil langkah evaluasi dengan mencabut aturan tersebut demi menjaga kepercayaan publik.

Salah satu perwakilan tim, Iskandar alias Kapla, menyampaikan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Aceh masih berlaku dan belum dicabut. Ia menegaskan, dalam hierarki hukum, peraturan yang lebih tinggi dapat membatalkan peraturan yang lebih rendah apabila terdapat pertentangan prinsip.

“Dalam hirarki hukum peraturan yang lebih tinggi dapat membatalkan peraturan yang lebih rendah, jika isinya bertentangan prinsip,” ungkapnya, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, sektor kesehatan merupakan isu yang sangat sensitif di Aceh. Ia mengingatkan kondisi masyarakat sebelum hadirnya program JKA banyak warga kesulitan membiayai pengobatan, baik untuk diri sendiri maupun keluarga.

“Sebelum adanya program JKA, masyarakat harus menjual TV, kulkas, kadang honda walaupun hanya dimiliki satu unit tetap dijual untuk melunasi biaya berobat,” ujar Iskandar Kapla mengingatkan.

Baca juga: JKA Warisan yang Patut Dipertahankan Keutuhannya

Ia menilai, sejak diberlakukannya JKA, beban masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan menjadi lebih ringan. Program tersebut dinilai telah membantu jutaan warga Aceh tanpa membedakan latar belakang sosial.

Selain itu, ia juga menyebut proses penetapan pergub yang dinilai belum melalui kajian menyeluruh serta belum melibatkan berbagai pihak dari beragam kalangan.

Kondisi ini, menurutnya, membuat kebijakan tersebut terkesan dipaksakan dan berpotensi memicu keluhan yang sulit diselesaikan dalam waktu singkat.

Atas dasar itu, tim pemenangan Mualem-Dek Fadh di Bireuen berharap Pemerintah Aceh dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mengambil langkah untuk mencabut pergub JKA.

Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas sosial serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Previous article71 Lokasi Huntap Pascabencana di Aceh Siap Bangun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here