Home News Daerah 3 Situs Bersejarah Aceh Barat Diusul Jadi Cagar Budaya

3 Situs Bersejarah Aceh Barat Diusul Jadi Cagar Budaya

3 Situs Bersejarah Aceh Barat Diusul Jadi Cagar Budaya
Forum Group Discussion (FGD) Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Tahun 2026, Senin (28/4/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Meulaboh— Tiga situs bersejarah diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Aceh Barat. Usulan tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Tahun 2026 yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Senin (28/4/2026).

Ketiga situs yang dikaji meliputi Makam Po Ru di Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Komplek Makam Teuku Meuko di Gampong Kuala Manyeu, Kecamatan Panton Reu, serta Situs Kurok-Kurok yang berada di pesisir Aceh Barat.

Pengkajian dilakukan bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Pendaftaran Cagar Budaya (TPCB) Aceh Barat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Teuku Putra Azmisyah, S.E, dalam sambutannya mengatakan FGD ODCB merupakan langkah penting dalam upaya penyelamatan sejarah daerah.

Baca juga: TACB Sebut Aceh Barat Paling Serius Lestarikan Cagar Budaya

Ia menyebut Aceh Barat memiliki banyak jejak peradaban Islam dan sejarah perjuangan yang perlu dilindungi. Menurutnya, tanpa penetapan yang jelas, situs-situs tersebut berpotensi hilang akibat pembangunan maupun faktor alam seperti abrasi.

Ketua TACB Aceh Barat, Rahmad Syah Putra, menyampaikan ketiga objek yang dibahas telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ia menjelaskan Makam Po Ru berkaitan dengan ulama penyebar Islam di pesisir barat, sementara Makam Teuku Meuko merupakan jejak tokoh perjuangan lokal. Adapun Situs Kurok-Kurok diduga sebagai lokasi pengawasan dan pertahanan pada masa lalu.

“Semua (situs bersejarah) memenuhi kriteria UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ungkap Rahmad.

Sekretaris TACB sekaligus Tim Ahli, Jovial Pally Taran, memaparkan hasil kajian awal yang menunjukkan adanya temuan arkeologis pada dua situs makam. Di Makam Po Ru ditemukan nisan tipe oktagonal Batu Aceh yang berasal dari masa Kerajaan Aceh Darussalam abad ke-18 dengan ornamen floral.

Sementara pada Komplek Makam Teuku Meuko terdapat nisan dengan tipe dan periode yang sama, serta tiga pasang nisan batu bulat atau sakrah di dalam kompleks tersebut.

Untuk Situs Kurok-Kurok, ia menilai diperlukan perhatian lebih lanjut karena memiliki potensi sebagai struktur cagar budaya.

FGD tersebut turut dihadiri perwakilan camat, keuchik, tokoh adat, akademisi dari STAIN, sejarawan lokal, serta pegiat budaya. Diskusi berlangsung dengan mengumpulkan berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan kajian.
Disdikbud Aceh Barat menargetkan proses penetapan ketiga objek tersebut sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten dapat rampung pada Triwulan III 2026, setelah seluruh dokumen pendukung dilengkapi dan tahapan administrasi diselesaikan.

Previous articleBangladesh Alami Krisis Energi, Listrik Dipadamkan Bergilir
Next articleKetua DPRA Minta Pergub JKA Dicabut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here