
Komparatif.ID, Bireuen— Pemkab Bireuen melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2026 di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Selasa, 28 April 2026.
Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman, pengetahuan, serta keterampilan aparatur dalam menyiapkan dan merumuskan rancangan produk hukum daerah sesuai regulasi terbaru.
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari unsur praktisi dan internal pemerintah daerah. Di antaranya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bireuen, Desi Angeline Novita BR. Simamora, S.H., serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Bireuen, Nurul Fajri, S.H.
Kegiatan berlangsung selama dua hari dengan melibatkan peserta dari berbagai tingkatan aparatur. Pada hari pertama, bimtek diikuti oleh perwakilan dari 59 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Sementara pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan keikutsertaan 42 aparatur gampong dari Kecamatan Jangka.
Baca juga: Kantor Satpol PP dan WH Bireuen Digeledah Jaksa
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Mulyadi, S.H., M.M. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen utama dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, setiap regulasi yang diterbitkan, baik dalam bentuk Qanun, Peraturan Bupati, maupun Keputusan Bupati, harus memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Hal tersebut dinilai penting agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan mengikat dan dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar seluruh aparatur yang terlibat dalam penyusunan regulasi mampu memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses perumusan kebijakan.












