Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua DPRA, Zulfadhli, mengatakan setiap kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zulfadhli menjelaskan mekanisme penganggaran di Aceh telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Regulasi tersebut mengamanatkan setiap pembahasan dan persetujuan APBA harus dilakukan secara bersama antara DPRA dan Gubernur Aceh.
“Setiap kebijakan pengelolaan APBA harus dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengatur bahwa APBA dibahas dan disetujui bersama antara DPRA dan Gubernur,” jelas Zulfadhli melalui keterangan resminya, Kamis (26/3/2026).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRA merespons adanya penyesuaian atau pergeseran anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Aceh.
Menurutnya, langkah penyesuaian atau pergeseran anggaran Tambahan TKD yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah tanpa melalui pembahasan bersama DPRA dinilai tidak sejalan dengan prinsip yang diatur dalam UUPA.
DPRA, lanjut Zulfadhli, tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kebijakan pergeseran anggaran tersebut.
Baca juga: Disetujui DPR, Purbaya Tambah TKD Rp10,65 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana
Zulfadhli meminta setiap bentuk penyesuaian anggaran ke depan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif serta penetapan dalam Perubahan APBA.
“DPRA menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kebijakan tersebut dan meminta agar seluruh penyesuaian anggaran dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pembahasan bersama dan penetapan dalam Perubahan APBA,” lanjut Ketua DPRA.
Ia juga mengatakan DPRA akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“DPRA akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel, transparan, dan sesuai hukum,” imbuhnya.













