Home News Daerah Penanganan Bencana di Bireuen Dilaksanakan Sesuai Prosedur

Penanganan Bencana di Bireuen Dilaksanakan Sesuai Prosedur

Pemkab Bireuen Persilakan Diuji Lewat Class Action

Bupati Tunjuk Muhajir Juli Sebagai Juru Bicara Pemkab Bireuen Ini Alasan Sapi Meugang Bantuan Presiden Didatangkan dari Luar Bireuen Penanganan Bencana di Bireuen Sesuai Prosedur Jadup Korban Banjir Bireuen Tahap I Mulai Cair 6 April, Total Rp22 Miliar Dana Stimulan dan Perabotan Cair, 4.759 KK di Bireuen Terima Rp8 Juta
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli. Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan penanganan bencana hidrometeorologi telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Juru bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, menyebutkan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyimpang dari tahapan penanganan bencana yang telah diatur.

“Proses penanganan bencana hidrometeorologi Sumatra di Bireuen sudah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak memiliki kewenangan untuk tidak mengikuti tahapan penanganan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” terangnya, Kamis (26/3/2026).

Muhajir menjelaskan sejak awal Pemkab Bireuen mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, yang dibuktikan melalui sejumlah keputusan bupati terkait status bencana di daerah tersebut.

Ia merinci Pemkab telah menetapkan status keadaan darurat bencana banjir dan tanah longsor melalui Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/713 Tahun 2025, kemudian memperpanjang status tersebut melalui Keputusan Nomor 300.2.2/722 Tahun 2025.

Selanjutnya, pemerintah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan melalui Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/9 Tahun 2026, yang berlaku sejak 7 Januari hingga 6 April 2026.

Menurut Muhajir, seluruh keputusan tersebut merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta berbagai aturan lain yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPBP) dan kementerian terkait.

Selain itu, kebijakan daerah juga mengacu pada Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Muhajir menjelaskan sejak awal bencana, Pemkab Bireuen terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam setiap langkah yang diambil. Tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak tanpa konsultasi dan komunikasi dengan pihak terkait di tingkat pusat.

“Tak sekalipun Pemerintah Kabupaten Bireuen mengambil keputusan tanpa koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat,” lanjutnya.

Terkait tidak dibangunnya hunian sementara (huntara) bagi korban bencana, Muhajir mengatakan hal tersebut bukan merupakan keputusan sepihak pemerintah daerah. Ia menjelaskan rencana pembangunan hunian sementara sempat dibahas melalui proses penyerapan aspirasi korban serta konsultasi dengan pemerintah pusat.

Baca juga: Usai Libur Lebaran, Bupati Bireuen Ingatkan ASN Kembali Fokus Bekerja

Namun, pembangunan hunian sementara harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain lokasi yang berada di atas tanah milik pemerintah, lahan Hak Guna Usaha, atau tanah masyarakat yang bersedia dialokasikan.

Selain itu, lokasi tidak boleh berada di zona rawan bencana, harus dekat dengan akses jalan dan sumber air bersih, serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat penerima manfaat. Hunian sementara juga dirancang bersifat terpusat dan komunal.

Berdasarkan hasil musyawarah dengan korban dan aparatur desa, sebagian besar warga terdampak menolak ditempatkan di hunian sementara di luar desa maupun dalam bentuk hunian komunal. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan kenyamanan serta pengalaman sebelumnya.

Sebagai alternatif, korban meminta percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) oleh pemerintah pusat. Menyikapi hal itu, Pemkab Bireuen memilih menggunakan mekanisme Dana Tunggu Hunian sebagai bentuk bantuan stimulan selama masa penantian pembangunan hunian tetap.

Penanganan Bencana Dapat Diuji

Menanggapi adanya dorongan kepada lembaga swadaya masyarakat untuk menempuh jalur hukum melalui class action terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan bencana, Pemerintah Kabupaten Bireuen menyatakan tidak keberatan.

Pemkab menilai langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum dan merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem demokrasi.

“Pemerintah Bireuen tidak keberatan dengan rencana class action tersebut. Upaya hukum yang akan ditempuh tersebut sangat dihormati oleh Bupati Bireuen. Jalur tersebut merupakan salah satu ruang di dalam demokrasi yang harus dijunjung tinggi,” terang Muhajir.

Ia menambahkan Pemkab Bireuen akan tetap terbuka dan tidak menutup-nutupi informasi terkait penanganan bencana. Pemkab Bireuen, lanjutnya, berkomitmen untuk terus bekerja dalam mempercepat proses penanganan dan pemulihan pascabencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Bireuen terbuka dan akan terus terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan akan terus berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang berintegritas,” imbuhnya.

Previous articleKetua DPRA: Pergeseran Anggaran Harus Sesuai Ketentuan UUPA
Next articleSekda Aceh Minta SKPA Percepat Penyerapan APBA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here