
Komparatif.ID, Jakarta— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah anggaran transfer ke daerah (TKD) bagi wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Tambahan anggaran tersebut ditetapkan sebesar Rp10,65 triliun untuk tahun anggaran 2026 dan akan dialokasikan kepada daerah-daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dalam forum tersebut, Purbaya menegaskan angka tambahan anggaran telah disepakati sebesar Rp10,65 triliun sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Purbaya, total terdapat 67 daerah di tiga provinsi yang akan menerima tambahan transfer ke daerah. Rinciannya terdiri atas 47 daerah yang langsung terdampak bencana dan mengalami penurunan TKD, serta 20 daerah yang tidak terdampak namun juga mengalami penurunan alokasi. Seluruh daerah tersebut akan direvisi alokasinya ke atas.
“Ada 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD dan 20 daerah tidak terdampak yang mengalami penurunan TKD. Semuanya akan direvisi ke atas,” kata Purbaya.
Baca juga: Tak Dipangkas, TKD Aceh Rp1,6 Triliun Mulai Ditransfer Hari Ini
Ia menjelaskan tambahan alokasi TKD tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, dana bagi hasil tambahan, dana alokasi umum tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh.
Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menangani dampak pascabencana dan mendukung percepatan pemulihan.
Sementara itu, DPR RI melalui Satuan Tugas Pemulihan Pasca-Bencana atau Satgas Galapana menyepakati tambahan anggaran transfer ke daerah bagi tiga provinsi beserta seluruh kabupaten dan kota di wilayah terdampak.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyampaikan fokus utama pembahasan penanganan bencana adalah memperkuat dukungan anggaran lintas sektor untuk mempercepat pemulihan daerah.
Dukungan tersebut tidak hanya mencakup skema transfer ke daerah, tetapi juga penambahan anggaran kementerian dan lembaga yang terlibat langsung dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Satuan Tugas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mendorong tambahan anggaran transfer ke daerah atau TKD kepada tiga provinsi dan seluruh kabupaten kota (di tiga provinsi tersebut) dalam rangka percepatan pemulihan pascabencana Sumatra dapat segera direalisasikan,” kata Saan.












