Operasi Rahasia Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang tersangka ZU (26) dan MS (21), yang diduga terlibat penyediaan narkotika jenis sabu. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang tersangka ZU (26) dan MS (21), yang diduga terlibat penyediaan narkotika jenis sabu. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Lhokseumawe– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang tersangka, ZU (26) dan MS (21), yang diduga terlibat dalam penjualan dan penyediaan narkotika jenis sabu di Kota Lhokseumawe. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (5/6/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka MS yang akan memasok sabu ke Lhokseumawe.

Menyikapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan tersangka MS.

“Kami memiliki petugas yang menyamar sebagai pembeli. Tersangka MS tidak curiga dan setuju untuk menjual sabu kepada petugas. Namun, barang haram tersebut berada di tangan tersangka ZU, sehingga petugas diarahkan oleh MS untuk bertemu dengan ZU,” ungkap Henki dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe pada Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Baru Diluncurkan 7 Jam, Threads Berhasil Gaet 10 Juta Pengguna

Setelah berhasil meyakinkan ZU, petugas menyamar diarahkan untuk menjemput narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Di rumah tersebut, petugas berhasil menangkap ZU.

“Sesampainya di lokasi yang telah disepakati untuk transaksi, MS dan ZU langsung ditangkap. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tempat penangkapan dan menemukan barang bukti berupa satu plastik kresek berwarna hijau yang berisi dua paket sabu seberat 315 gram, satu timbangan elektrik, dan satu unit handphone,” jelas Henki.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa mereka mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari seorang pria yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dijual kembali.

Henki juga mengimbau agar masyarakat tidak tergoda untuk menjadi pengedar, pemakai, atau bahkan menyuplai sabu atau narkotika jenis lain ke Lhokseumawe. Dia menegaskan bahwa jika masih ada yang nekat melakukannya, mereka akan ditindak tegas. Hal ini merupakan komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkotika.

“Jangan sekali-kali terlibat dengan narkoba. Jika masih ada yang nekat, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.

Artikel SebelumnyaIndonesia-Papua Nugini Sepakat Perkuat Kerjasama Bilateral
Artikel SelanjutnyaWow! Rudal Scud Azis Besar Sekali!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here