80 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

80 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Foto: BPMI Setpres.

Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa saat ini lebih dari 80 ribu anak di Indonesia terpapar praktik judi online.

Melihat tingginya dampak negatif yang ditimbulkan, ia mengajak ibu rumah tangga serta generasi muda untuk terlibat aktif sebagai relawan dalam gerakan literasi digital yang bertujuan memberantas berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk judi online.

“Kita juga ingin elemen anak muda yang memang melek digital untuk juga membantu memerangi kejahatan-kejahatan siber. Jadi tidak cuma judi online sebetulnya. Tapi seluruh kejahatan-kejahatan di dunia maya,” ungkapnya di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Intiland Teduh Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).

Meutya menjelaskan keberadaan relawan literasi digital sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang rawan terpapar judi online.

Kementerian Komdigi berfokus pada daerah-daerah dengan tingkat korban judi online yang tinggi, serta terus berusaha untuk melakukan pelatihan literasi digital secara merata di seluruh Indonesia.

Baca juga: 67% Orang Melarat di Indonesia Habiskan Uang untuk Judi Online

Menurutnya, keberhasilan dalam pemberantasan judi online tidak hanya tergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya ini.

Selain itu, Komdigi juga menjalin kerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat setempat untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online.

Kegiatan literasi digital ini sudah dilaksanakan di beberapa wilayah, seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama tokoh agama Kristiani, dan kini dilanjutkan dengan melibatkan tokoh agama Islam di Jakarta Utara.

Meutya Hafid juga mengungkapkan Kementerian Komdigi terus melakukan perbaikan pada sistem aduan masyarakat terhadap konten-konten yang melanggar aturan.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, serta peran ibu-ibu yang turut aktif dalam upaya pemberantasan judi online, diharapkan masalah ini dapat dibersihkan hingga ke ruang-ruang privat dalam lingkungan keluarga.

Artikel SebelumnyaTito: Honorer Pemda Membludak, Titipan Pejabat & Timses
Artikel SelanjutnyaAceh Genjot Investasi Lewat Digitalisasi, Energi Hijau, & Wisata Berkelanjutan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here