Komparatif.ID, Bandar Lampung—3 pria Aceh ditangkap TNI AL di Seaport Interdiction, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024). 3 pria Aceh ditangkap TNI AL karena tertangkap tangan membawa 70 kilogram sabu-sabu.
Di Aceh, pada hari tersebut warga sedang beramai-ramai belanja daging dan kemudian memasaknya di rumah. Karena pada 10 Maret 2024, merupakan makmeugang ubit di Aceh.
Di tengah banyak perantau yang rindu pulang kampung, supaya dapat menikmati makan bersama keluarga di hari makmeugang, 3 pria Aceh justru mencoba menyeberang ke Jawa dengan misi menyelundupkan sabu-sabu.
Baca: Polresta Banda Aceh Ringkus 14 Berandalan Penyerang Pengunjung Warkop
Pria-pria yang bekerja pada sindikat mafia narkoba itu berinisial IA, Ry, dan Sr. ketiganya ditangkap oleh personel TNI AL yang bertugas sebagai Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung.
Dari situs tni.mil.id, disebutkan bahwa pada pukul 08.00 WIB, pihak TNI AL menghentikan dua unit Kijang Inova yang masing-masing berkelir putih dan hitam. Prajurit TNI dan personel KSKP Kepolisian Bakauheni melakukan penggeledahan terhadap dua unit minibus yang dicurigai tersebut.
Kedua minibus itu sedang memasuki Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Mereka hendak menuju Pulau Jawa.
Untung tak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Di dalam kabin Kijang Inova berkelir putih, petugas mendapatkan 70 kilogram sabu-sabu. 3 pria Aceh itu digelandang ke Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Dua kendaraan roda empat disita.