Home Opini Hardiknas dan Nasib Guru Honorer yang Terus Terpinggirkan

Hardiknas dan Nasib Guru Honorer yang Terus Terpinggirkan

Hardiknas dan Nasib Guru Honorer yang Terus Terpinggirkan
Penulis adalah Ramadhan Al Faruq. Juru Bicara Kaukus Peduli Integritas Pendidikan Aceh (KPIPA). Foto: Dok. Penulis.

“Pendidikan adalah modal kemajuan sebuah bangsa dan guru adalah ujung tombaknya.” Demikian kata-kata manis nan menghipnotis yang sering kita dengar.

“Gaji 300 ribu per bulan disuruh melawan Fir’aun, dikira guru honorer namanya Musa apa?” tanya teman saya ketika membaca berita bahwa ada guru honorer yang mendapatkan upah yang jauh dari kata layak.

“Guru honorer sekolah swasta tidak boleh diangkat jadi PPPK dengan dalih bekerja di bawah swasta. Lalu bagaimana dengan mereka yang bekerja di dapur MBG yang diangkat jadi PPPK, padahal dapurnya milik swasta?” gugat teman lainnya.

“Ada guru honorer yang masuk penjara gara-gara menerima gaji ganda, lalu ada pejabat negara yang rangkap jabatan bagaimana?” gugat yang lainnya.

Hardiknas 2 Mei 2026 kembali datang. Spanduk terpasang, pidato disiapkan, dan pujian serta harapan terhadap pendidikan kembali diulang.

Namun, apakah perayaan Hardiknas ini mencerminkan bahwa negara ini sungguh-sungguh menganggap pendidikan sebagai prioritas?

Jika jawabannya “ya”, maka realitas yang sedang terjadi dan dihadapi oleh guru honorer adalah bantahan paling telak.

Adalah omong kosong ketika kita terus berbicara tentang kemajuan bangsa jika orang yang menjadi fondasi kemajuan itu hidup dalam ketidaklayakan. Gaji ratusan ribu rupiah per bulan bukan sekadar angka kecil, tetapi itu adalah indikator kegagalan kebijakan. Itu menunjukkan bahwa negara masih menempatkan guru honorer sebagai pelengkap sistem, bukan sebagai aktor utama pendidikan.

Lebih parah lagi, persoalan ini bukan sekadar soal kesejahteraan, tetapi soal ketidakadilan struktural.

Di satu sisi, guru honorer di sekolah swasta tidak diakui dalam skema pengangkatan PPPK karena dianggap berada di luar tanggung jawab negara. Namun, di sisi lain, fakta terbaru justru memperlihatkan inkonsistensi yang sulit dibantah.

Sekitar 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diangkat menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026 berdasarkan Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Pengangkatan ini bahkan difokuskan pada posisi strategis seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

Jika tenaga yang bekerja dalam ekosistem program yang melibatkan dapur dan pengelolaan SPPG yang bernaung di bawah tanggung jawab swasta bisa diangkat menjadi PPPK, lalu mengapa guru honorer yang secara langsung menjalankan fungsi pendidikan justru dikesampingkan?

Di sinilah letak masalah utamanya. Ini bukan sekadar soal keterbatasan anggaran, tetapi merupakan wujud nyata dari ketiadaan keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan itu sendiri.

Baca juga: 2.858 Honorer Aceh Barat Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu

Kebijakan terlihat diskriminatif. Negara mampu ketika menyangkut SPPG, tetapi memilih tidak hadir ketika menyangkut guru honorer. Ini bukan lagi soal teknis, melainkan soal prioritas.

Di sisi hukum, ketimpangan juga terlihat jelas. Ketika guru honorer tersandung kasus administratif, hukum bisa begitu cepat dan tegas. Kita pernah membaca berita tentang seorang guru honorer yang masuk penjara gara-gara menerima gaji ganda.

Namun, ketika praktik rangkap jabatan terjadi di kalangan elite, responsnya sering kali jauh lebih lunak. Bahkan, sejuta cara dicari, aturan diubah untuk melegalkannya. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan rasa keadilan yang semakin menjauh dari rakyat kecil.

Kisah guru honorer yang mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status, tanpa jaminan penghasilan, bahkan terancam tersingkir sewaktu-waktu bukanlah cerita fiksi dari negeri dongeng, tetapi setiap hari ada di depan mata kita.

Ini adalah potret sistemik. Negara hadir meminta loyalitas, tetapi tidak memberikan kepastian. Negara menuntut dedikasi, tetapi abai terhadap kesejahteraan.

Lalu, untuk apa Hardiknas diperingati?

Jika hanya menjadi seremoni tahunan, maka Hardiknas tidak lebih dari panggung ironi, panggung basa-basi, tempat negara berpura-pura merayakan sesuatu yang belum, bahkan tidak pernah benar-benar diperjuangkan. Pujian terhadap guru justru menjadi alat “hegemoni” untuk menutupi kegagalan dalam memenuhi hak dasar mereka.

Padahal, persoalan ini memiliki dampak yang sangat serius. Guru yang hidup dalam tekanan ekonomi dan ketidakpastian tidak mungkin bisa bekerja secara optimal. Pendidikan yang berkualitas juga tidak mungkin lahir dari sistem yang membiarkan pendidiknya bertahan hidup dalam keterbatasan.

Dengan kata lain, mengabaikan kesejahteraan guru berarti secara sadar merusak masa depan pendidikan itu sendiri. Karena itu, jika Hardiknas ingin memiliki makna, maka ia harus diikuti dengan langkah konkret, terukur, dan benar-benar serius, bukan sekadar basa-basi.

Pertama, penetapan standar upah minimum bagi guru honorer secara nasional yang tidak boleh berada di bawah standar hidup layak. Tidak boleh lagi ada guru yang digaji di bawah batas kemanusiaan.

Kedua, reformasi total sistem PPPK yang adil dan inklusif, tanpa diskriminasi antara guru negeri dan swasta. Siapa pun yang menjalankan fungsi pendidikan harus mendapatkan perlindungan negara.

Ketiga, kepastian status kerja bagi guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Pengabdian tidak boleh dibalas dengan ketidakpastian tanpa batas. Apa pun ceritanya, mereka adalah orang yang telah berbuat banyak untuk anak negeri.

Keempat, perlindungan hukum dan profesional bagi guru agar mereka tidak terus-menerus berada pada posisi paling rentan dalam sistem pendidikan.

Kelima, pengurangan beban administratif dan peningkatan dukungan nyata, baik dalam bentuk pelatihan, fasilitas, maupun lingkungan kerja yang layak.

Tanpa langkah-langkah ini, semua narasi tentang “pendidikan adalah prioritas” hanya akan menjadi slogan kosong yang diulang setiap tahun.

Jika tidak, maka ucapan Hardiknas harus diubah menjadi, “Selamat Hari Pendidikan Nasional. Untuk para guru honorer, jangan lupa bekerja keras agar dapat membayar pajak tepat waktu.”

Kalimat ini mungkin terasa brutal dan terdengar pahit, tetapi justru mencerminkan realitas yang selama ini dihadapi oleh para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Jika negara masih gagal memastikan kehidupan layak bagi gurunya, maka yang sedang kita rayakan bukan kemajuan pendidikan, melainkan keberhasilan kita dalam menormalisasi ketidakadilan.

Hardiknas seharusnya menjadi momentum koreksi, bukan sekadar seremoni. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa sering kita memuji guru, tetapi oleh seberapa serius kita memperjuangkan hidup mereka.

Dan jika itu belum juga dilakukan, perayaan Hardiknas setiap tahun sebenarnya untuk siapa?

Previous articleSoal Pendataan Banjir, BPBD Bireuen Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here