BREAKING
Daerah

Berulang Kali Curi Beras, Pria Asal Aceh Barat Akhirnya Ditangkap Polisi

Berulang Kali Curi Beras, Pria Asal Aceh Barat Akhirnya Ditangkap Polisi
RWN usai diamankan personel Polresta Banda Aceh di Aceh Selatan pada Minggu (9/8/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Pria asal Aceh Barat akhirnya diringkus polisi usai berhasil curi beras berulang kali di Banda Aceh, ia tertangkap di Aceh Selatan.

Komparatif.ID, Banda Aceh– RWN (34), warga Aceh Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencuri tujuh karung beras dari Toko Grosir UD. Zaffira Jaya di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Ia diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat.

Dalam aksinya, RWN diduga membawa kabur tujuh karung beras kemasan 15 kilogram merek Yushima dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Polisi menyebut, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli sebelum mengelabui pemilik toko dan melarikan diri membawa beras.

Tak hanya dalam kasus tersebut, hasil interogasi polisi menyebut RWN diduga pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah kawasan di Banda Aceh, yakni Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng, dan Batoh.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri membenarkan penangkapan RWN.

“Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Ini merupakan kerja sama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan,” kata AKP Jufri, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, RWN mendatangi Toko Grosir UD. Zaffira Jaya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5581 EBA.

Baca juga: Penyaluran Beras Tahap II 660 Ton untuk Korban Bencana di Bireuen Tuntas

Sesampainya di toko, RWN diduga berpura-pura menjadi pembeli dengan menanyakan harga beberapa jenis beras. Setelah itu, ia mengambil tujuh karung beras kemasan 15 kilogram merek Yushima dan meletakkannya di sepeda motor yang digunakan.

Setelah beras berada di atas sepeda motor, RWN kemudian berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, Syarifah Zukhria (36). Pada saat bersamaan, korban juga didatangi pelanggan lain yang hendak berbelanja.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan RWN untuk melarikan diri dari toko menggunakan sepeda motornya.

“Setelah mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di sepeda motor yang dipergunakan, lalu terduga pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Pada saat itu pula korban didatangi pelanggan lainnya untuk berbelanja. Terduga pelaku menggunakan kesempatan tersebut untuk kabur,” jelas AKP Jufri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lueng Bata melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata tertanggal 5 Agustus 2026.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Pencarian tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, tetapi juga melalui komunikasi dengan sejumlah Polres jajaran Polda Aceh.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa RWN diketahui akan menuju Kabupaten Aceh Selatan. Kanit Reskrim Polsek Lueng Bata kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan menyampaikan ciri-ciri terduga pelaku serta identitas kendaraan yang digunakannya.

Personel Satreskrim Polres Aceh Selatan yang telah bersiaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang kemudian melakukan penangkapan terhadap RWN sesuai informasi yang disampaikan Polsek Lueng Bata.

“Anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh,” ujar AKP Jufri.

Saat ini, RWN beserta sepeda motor yang digunakannya telah diamankan di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 477 KUHP.

Polisi juga menyebut RWN diduga tidak hanya melakukan pencurian di UD. Zaffira Jaya. Berdasarkan hasil interogasi personel, RWN sebelumnya juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah kawasan, yakni Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng, dan Batoh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *