Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful mengatakan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang maju pada kontestasi Pilkada harus tidak lagi berstatus Pj saat mendaftar ke KIP.
“Pada saat mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai bakal pasangan calon tidak berstatus sebagai penjabat (Pj),” ungkap Saiful kepada Komparatif.ID, Selasa (6/8/2024).
Saiful menjelaskan Pj Kepala Daerah saat mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KIP Aceh tidak lagi menjabat atau telah mengundurkan diri dari jabatan yang diemban,
“Artinya yang bersangkutan saat mendaftar atau didaftarkan dinyatakan sudah tidak lagi berstatus sebagai penjabat atau telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut,” lanjutnya.
Saiful menuturkan Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota tidak mengatur waktu pengunduran penjabat kepala daerah.
Baca juga: DPRA Bahas Persiapan Pemilu Dengan KIP & Panwaslih
“Mengenai sejak kapan mengundurkan diri di UU pilkada nomor 10 tahun 2016 maupun PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak diatur terkait hal itu,” ujarnya.
Meski begitu, Saiful menjelaskan penentuan waktu pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang maju pada Pilkada 2024 diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Namun yang mengatur terkait sejak kapan mengajukan pengunduran kepada Mendagri bagi penjabat kepala daerah yang maju pada pilkada tahun 2024 itu diatur melalui surat edaran Mendagri,” imbuhnya.
Sebelumnya pada rapat koordinasi terpadu bersama Komisi I DPRA, KIP Aceh juga menyampaikan progres persiapan Pilkada Aceh 2024. Saiful menyebut pihaknya telah membentuk PPK dan PPS di seluruh Aceh.
KIP Aceh juga sudah menyelesaikan tahapan pencocokan dan pemutakhiran data pemilih dan akan segera ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selain itu, Saiful menyebut hingga ditutup tidak ada bakal calon Gubernur Aceh yang mendaftar melalui jalur perseorangan (independen).
Karena itu, KIP Aceh yang membuka pendaftaran calon melalui mekanisme partai pada 27 hingga 29 Agustus mendatang. Jadwal tes kesehatan serta rumah sakit yang akan digunakan hingga saat ini belum ditentukan dan masih dalam tahap pembahasan.