
Komparatif.ID, Bireuen— Tujuh remaja yang terlibat aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, pada konferensi pers di Mapolres, Selasa (17/12/2024).
Jatmiko menerangkan para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam dan Pasal 55 KUHPidana Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam pasal tersebut disebutkan siapa saja yang membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak, diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 berbunyi, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk, dapat dipenjara paling lama 10 tahun penjara,” terang Jatmiko.
Kapolres Bireuen itu mengatakan pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus ini. Ketujuh remaja yang ditangkap terdiri dari enam pelajar asal Muara Batu, Aceh Utara, dan satu orang dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Polisi juga menyita lima sajam berupa celurit dan pedang dari tangan para pelaku.
Baca juga:Â Puluhan Remaja Bersajam Beraksi di Kutablang, 7 Orang Ditangkap
Para pelaku yang berhasil diringkus yaitu RUB (14), FA (16), MF (15), SB (15), IB (17), MA (15). Serta seorang remaja asal Peusangan berinisial RI (16). Semuanya berstatus pelajar.
Kasus ini, menurut Kapolres, akan terus dikembangkan. Satreskrim Polres Bireuen telah diberi instruksi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap seluruh remaja yang terlibat.
Berdasarkan data yang ada, mayoritas dari mereka berasal dari Aceh Utara. Jatmiko menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.
“Lima senjata tajam jenis celurit dan pedang kita amankan dari remaja tersebut. Kita akan usut tuntas, dan tidak bisa dibiarkan, karena dapat membahayakan nyawa orang,” lanjutnya.
Selain penegakan hukum, AKBP Jatmiko juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. Menurutnya, peran keluarga sangat penting untuk mencegah para remaja terlibat dalam kegiatan negatif.












