Home News Daerah Simpan 680 Vape Narkoba, 2 Warga Lhokseumawe Ditangkap di Medan

Simpan 680 Vape Narkoba, 2 Warga Lhokseumawe Ditangkap di Medan

Simpan 680 Vape Narkoba, 2 Warga Lhokseumawe Ditangkap di Medan
Dua warga Lhokseumawe ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan usai terlibat peredaran vape narkoba asal Malaysia. Foto: Dok. Polrestabes Medan.

Komparatif.ID, Medan- Dua warga Lhokseumawe berinisial MY (35) dan MI (28), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan setelah diduga terlibat dalam peredaran vape narkoba. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 680 vape narkoba berbagai merek yang diduga berasal dari jaringan penyelundupan narkoba asal Malaysia.

Kedua pelaku lebih dahulu diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Wahid Hasyim, Kota Medan. Dari tangan keduanya, petugas menemukan 30 vape narkoba. Hasil pemeriksaan kemudian mengarahkan polisi ke rumah kos yang ditempati kedua tersangka, tempat ratusan vape narkoba lainnya ditemukan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dari penggeledahan di kamar kos kedua pelaku, polisi menemukan lebih dari 600 vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di bawah tempat tidur.

“Saat mereka ditangkap di sebuah warung kopi. Petugas menyita 30 vape narkoba dari tangan keduanya,” kata Rafli, Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kos yang mereka tempati. Penggeledahan di lokasi tersebut mengungkap keberadaan ratusan vape narkoba yang disembunyikan.

Baca juga: Aceh Timur Siapkan Lahan untuk Kantor BNN dan Pusat Rehabilitasi Narkoba

AKBP Rafli menjelaskan, petugas menemukan 600 vape narkoba di dalam kamar kos kedua pelaku. Seluruh barang bukti disimpan di dalam sebuah tas ransel yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Menurutnya, cara penyimpanan tersebut diduga dilakukan agar aktivitas kedua pelaku tidak menimbulkan kecurigaan penghuni rumah kos lainnya. Letak kamar yang ditempati keduanya berada di bagian tengah rumah kos dan saling berhadapan dengan kamar penghuni lain.

“Barang bukti dengan jumlah besar kami temukan di bawah tempat tidur. Hasil pemeriksaan awal, narkoba dipasok dari Aceh, namun sumber utamanya berasal dari Malaysia. Narkoba masuk ke Indonesia melalui jalur perairan,” ujar Rafli.

Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, identitas pemasok kepada kedua tersangka telah diketahui dan diduga berada di wilayah hukum Polda Aceh.

AKBP Rafli menegaskan pihaknya akan terus memburu pemasok tersebut hingga berhasil ditangkap. Upaya pengembangan kasus juga masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk jalur masuk narkoba dari luar negeri.

“Kami pastikan pemasok narkoba kepada kedua pelaku akan terus kami kejar sampai kapan pun. Kami juga mengimbau warga Kota Medan untuk berani menolak segala bentuk tindak kejahatan narkoba, agar masa depan generasi penerus bangsa yang lebih cerah,” kata Rafli.

Previous articleITF UIN Ar-Raniry Salurkan Rp2,06 Miliar Bantuan UKT untuk 86 Mahasiswa
Next articlePrabowo Resmikan Bendungan Rukoh Pidie, Dibangun Sejak 2018

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here