Home News Daerah Sekda Aceh: Revisi UUPA Jadi Kunci Tekan Kemiskinan dan Pengangguran

Sekda Aceh: Revisi UUPA Jadi Kunci Tekan Kemiskinan dan Pengangguran

Sekda Aceh: Revisi UUPA Jadi Kunci Tekan Kemiskinan dan Pengangguran Komparatif.ID, Jakarta– Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi instrumen penting untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh. Menurutnya, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta penguatan pengelolaan sumber daya alam dalam UUPA memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan M Nasir Syamaun usai menerima Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai Tokoh Inspiratif Nasional 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Nasir mengatakan Dana Otsus yang diterima Aceh sejak 2008 merupakan salah satu instrumen penting dalam menekan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, menurutnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf terus memperjuangkan keberlanjutan Dana Otsus melalui percepatan revisi UUPA.
Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun berhadir dalam apel bersama jajaran Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh. Foto: HO for Komparatif.ID

Komparatif.ID, Jakarta– Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi instrumen penting untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh. Menurutnya, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta penguatan pengelolaan sumber daya alam dalam UUPA memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan M Nasir Syamaun usai menerima Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai Tokoh Inspiratif Nasional 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Nasir mengatakan Dana Otsus yang diterima Aceh sejak 2008 merupakan salah satu instrumen penting dalam menekan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, menurutnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf terus memperjuangkan keberlanjutan Dana Otsus melalui percepatan revisi UUPA.

Baca juga: Sekda Aceh Dorong Mahasiswa Aktif Berorganisasi Tanpa Takut IPK Turun

Ia menyebutkan, Gubernur Muzakir Manaf telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Aceh untuk fokus membantu proses percepatan revisi UUPA. Menurutnya, seluruh aparatur pemerintah memiliki kewajiban menjalankan instruksi tersebut dan mendapat dukungan dari berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk DPR Aceh.

Menanggapi anggapan bahwa Dana Otsus tidak memberikan dampak terhadap penurunan angka kemiskinan, Nasir meminta agar melihat data dan kondisi yang dihadapi Aceh selama hampir dua dekade terakhir. Ia menjelaskan, Aceh memulai pembangunan dari situasi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan serta bencana tsunami.

Saat Dana Otsus mulai dikucurkan, angka kemiskinan di Aceh berada di kisaran 28 persen. Bahkan, menurutnya, jika memperhitungkan dampak tsunami, angka tersebut diperkirakan mencapai sekitar 32 persen. Saat ini, angka kemiskinan di Aceh berada di sekitar 12 persen, sehingga terjadi penurunan sekitar 16 hingga 20 persen yang dinilainya sangat signifikan.

Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, menargetkan angka kemiskinan turun hingga mencapai enam persen pada 2030 sesuai arah pembangunan nasional. Untuk mendukung target tersebut, Aceh mengusulkan Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Nasir juga menilai revisi UUPA memiliki keterkaitan erat dengan upaya menekan angka pengangguran. Menurutnya, sejumlah pasal dalam regulasi tersebut berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam yang sejalan dengan program hilirisasi Presiden Prabowo Subianto serta visi dan misi pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah.

Ia mencontohkan pengembangan sektor minyak dan gas di kawasan Andaman yang berkaitan dengan pengaturan migas dalam UUPA. Saat ini, proses pengembangan Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman tengah berjalan.

Nasir menjelaskan, SKK Migas dan Mubadala Energy menginginkan gas dan kondensat diproses melalui fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di South Andaman sebelum disalurkan ke Onshore Receiving Facilities (ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus Arun, Lhokseumawe. Namun, Gubernur Muzakir Manaf menginginkan pengolahan dilakukan di darat, tepatnya di KEK Arun.

Menurut Nasir, pengolahan di darat akan lebih efektif dalam menghidupkan industri pupuk dan petrokimia lokal serta menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah. Selain menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan fasilitas terapung di lepas pantai, keberadaan fasilitas di darat juga diyakini dapat mendorong pertumbuhan sektor industri lainnya dan membuka peluang usaha baru.

“Jadi, Blok Andaman ini menjadi salah satu faktor yang berefek pada penurunan angka pengangguran,” ujarnya.

Previous articleSekda Aceh M. Nasir Raih SMSI Award, Ini Deretan Prestasinya
Next articleBea Cukai dan Aparat Penegak Hukum Bongkar Ladang Ganja, Ribuan Batang Dimusnahkan di Aceh Utara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here