Komparatif.ID, Banda Aceh— Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA mengukuhkan Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA) periode 2024-2027 di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Sabtu (12/10/2024) malam.
Pengukuhan ini menandai babak baru dalam pengelolaan dan pengembangan lembaga pendidikan berbasis dayah di Aceh, sebagai upaya melanjutkan komitmen pelaksanaan Syariat Islam di wilayah yang dikenal sebagai Serambi Mekah.
Dalam acara tersebut, susunan personalia MADA periode 2024-2027 yang dilantik oleh Pj Gubernur terdiri dari Tgk Marbawi Yusuf sebagai Ketua merangkap anggota, Teuku Zulkhairi sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, serta tiga anggota lainnya, Tgk Nazaruddin, Tgk. Ikhsan M. Jafar, dan Tgk Aiyub Bardan.
Dengan tim ini, diharapkan MADA dapat menjalankan perannya dengan maksimal dalam memajukan sistem pendidikan dayah di Aceh.
Baca juga: Seperempat Abad Kabupaten Bireuen
Dalam sambutannya, Safrizal menjelaskan MADA lahir dari semangat untuk melaksanakan Syariat Islam di Aceh. Ia mengungkapkan lembaga ini didirikan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang secara khusus mengamanatkan penguatan pendidikan Islam.
Menurut Safrizal, MADA memiliki peran sentral dalam memformulasikan dan mengakreditasi dayah sebagai lembaga pendidikan berbasis agama Islam di Aceh.
“Saya meyakini, Majelis Akreditasi Dayah Aceh dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi diberikan. Insya Allah, dengan niat yang mulia dan nawaitu yang baik, kita bisa mewujudkan cita-cita mewujudkan Negeri Aceh yang Baldhatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghafur,” kata Safrizal.
Safrizal juga menekankan MADA memiliki tugas penting untuk membawa perubahan positif di masa mendatang. Ia meyakini bahwa dengan niat dan komitmen yang kuat, MADA akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat Aceh menciptakan pendidikan dayah yang berkualitas.
Majelis Akreditasi Dayah Aceh periode 2024-2027 diberi mandat untuk memimpin pelaksanaan akreditasi dayah di seluruh Aceh. Tugas-tugas utama yang diemban oleh MADA mencakup koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan akreditasi, menetapkan kebijakan dalam pengembangan sistem akreditasi dayah, serta merumuskan prosedur dan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan Islam di Aceh.
MADA juga bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi tipologi dayah yang ada, serta menindaklanjuti keberatan terkait penetapan tipologi tersebut.
Tak hanya itu, MADA juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh terkait hasil akreditasi dayah yang telah dilakukan.