Komparatif.ID, Banda Aceh— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan 2.538 cartridge vape yang mengandung narkoba jenis etomidate. Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo mengatakan, ribuan cartridge vape etomidate tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada Juli hingga Agustus 2026.
“Ribuan cartridge vape yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan yang menangani perkara,” kata Ari dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Selain cartridge vape etomidate, Polda Aceh turut memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 569,65 gram, 3.827 mililiter cairan etomidate, serta 49.627 butir pil ekstasi atau MDMA.
Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas. Sementara itu, cartridge vape etomidate dan cairan etomidate dimusnahkan menggunakan mesin gilas mini (mini roller).
Baca juga: Polda Aceh Buru Pemasok 142 Cartridge Vape Etomidate di Bireuen
“Pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” ujarnya.
Ari menyebut keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak semata-mata diukur dari jumlah barang bukti yang berhasil disita maupun dimusnahkan.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah kemampuan kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang dimusnahkan, tetapi komitmen dan upaya kepolisian untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” pungkas Ari.
