Komparatif.ID, Jakarta— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.
TBP yang ditetapkan LPS masing-masing sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah perkembangan di industri perbankan. Di antaranya, laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas, kinerja intermediasi perbankan yang tetap positif, serta kondisi likuiditas industri perbankan yang terjaga.
Selain itu, cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada tingkat yang tinggi. Dengan kondisi tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Anggito mengatakan LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik.
“LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan,” ungkap Anggito dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).
Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan hingga Agustus 2026 masih menunjukkan pertumbuhan positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Baca juga: Malaysia Pulangkan 1.476 Pengungsi Rohingya ke Myanmar
Pada periode yang sama, penyaluran kredit perbankan tumbuh lebih tinggi, yakni sebesar 13,66 persen secara tahunan. LPS menyebut perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.
Kinerja intermediasi yang positif juga didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. Kondisi tersebut dinilai turut mendukung ketahanan industri perbankan.
Sementara itu, cakupan penjaminan simpanan LPS juga masih tinggi. Berdasarkan data per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.
Untuk BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening nasabah dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. Simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank masuk dalam nilai penjaminan LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
