BREAKING
Daerah

Seluruh Fraksi DPRK Bireuen Setujui Perubahan APBK 2026

Seluruh Fraksi DPRK Bireuen Setujui Perubahan APBK 2026
Bupati Bireuen, Ir. H, Mukhlis ST, saat sidang paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRK Bireuen, Rabu (30/9/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen– Enam fraksi DPRK Bireuen secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) untuk ditetapkan menjadi qanun.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRK Bireuen dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan qanun tersebut di Gedung DPRK Bireuen, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST, pimpinan dan anggota DPRK Bireuen, unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, Sekretaris DPRK Bireuen, para pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator.

Keenam fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya yakni Fraksi Partai Golkar, PKB, Partai Aceh, NasDem, PKS-PPP dan PAS-Demokrat-PAN. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui kedua rancangan qanun untuk ditetapkan menjadi qanun.

Meski memberikan persetujuan, masing-masing fraksi tetap menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan prioritas pemulihan pascabencana, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja yang berpihak kepada masyarakat, serta peningkatan pelayanan dasar dan infrastruktur gampong.

DPRK Bireuen meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen agar Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis menyambut baik seluruh masukan, saran dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi DPRK Bireuen.

Baca juga: Bupati Bireuen Tinjau Jembatan Darurat yang Rusak di Kubang Itam

Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertampung dalam Perubahan APBK Tahun 2026.

Bupati Mukhlis juga mengakui masih terdapat sejumlah program yang belum mampu terakomodasi sesuai dengan harapan masyarakat. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dalam menetapkan dan melaksanakan berbagai program.

Ia menegaskan Pemkab tidak semestinya memaksakan kehendak dengan mengenyampingkan kestabilan keuangan daerah. Dalam postur Perubahan APBK 2026, masih terdapat sejumlah kewajiban yang belum terakomodasi dan akan menjadi fokus bersama untuk dipenuhi dalam APBK Tahun Anggaran 2027.

Sementara terkait Rancangan Qanun TJSLP, Bupati Mukhlis menyampaikan pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

Keberadaan qanun tersebut diharapkan menjadi landasan agar kontribusi perusahaan dapat dilaksanakan secara terencana, transparan dan berkelanjutan.

Kontribusi tersebut diharapkan dapat diarahkan pada program-program nyata yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Bupati Mukhlis juga menekankan pelaksanaan TJSLP tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif perusahaan. Menurutnya, TJSLP merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keharmonisan dengan lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *