Komparatif.ID, Sigli— Pemerintah Kabupaten Pidie mencatatkan 96,26 dengan predikat AA atau kategori Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum. Skor tersebut membuat Pidie jadi salah satu salah satu pemerintah daerah dengan performa reformasi hukum terbaik di tingkat lokal dan nasional.
Penilaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Hasil ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan capaian sebelumnya. Pada 2023, Pidie masih berada pada skor 67,11 dengan predikat B atau Cukup Baik.
Nilai tersebut meningkat pada tahun 2024 menjadi 87,1 dengan predikat A atau Sangat Baik, hingga akhirnya mencapai skor 96,26 pada tahun 2025 dengan kategori Istimewa.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus menjelaskan capaian tersebut mencerminkan konsistensi dan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong reformasi hukum secara berkelanjutan.
Menurutnya, peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai dari perencanaan regulasi hingga pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Bupati Sarjani dalam mendorong implementasi reformasi hukum, mulai tahap perencanaan regulasi hingga proses pelaksanaan,” kata pria yang akrab disapa Andi Lancok itu, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Wakil Bupati Pidie Lantik 12 Keuchik di Kecamatan Keumala
Ia menyebutkan kepemimpinan Bupati Sarjani berperan penting dalam memastikan seluruh tahapan reformasi hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andi menambahkan reformasi birokrasi merupakan bagian penting dari visi dan misi TAPUGA Pidie yang diusung Bupati Sarjani, sekaligus menjadi landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2026–2030.
Andi menjelaskan ada empat variabel untuk menilai skor reformasi hukum. Variabel pertama berkaitan dengan koordinasi harmonisasi regulasi yang menekankan penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum guna mencegah tumpang tindih peraturan.
Variabel kedua menilai kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan.
Variabel ketiga menitikberatkan pada kualitas deregulasi dan re-regulasi agar peraturan yang ada lebih efektif dan selaras dengan hukum yang lebih tinggi.
Serta variabel keempat menilai penataan dan pengelolaan basis data peraturan, termasuk penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terintegrasi.













