Home News Daerah Koperasi Merah Putih Tumbuh Pesat, Seberapa Siap Aceh Menjalankannya?

Koperasi Merah Putih Tumbuh Pesat, Seberapa Siap Aceh Menjalankannya?

Koperasi Merah Putih Tumbuh Pesat, Seberapa Siap Aceh Menjalankannya?
Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus menunjukkan perkembangan pesat secara nasional dengan terbentuknya 83.762 unit koperasi di berbagai daerah di Indonesia. Di tengah pertumbuhan tersebut, kesiapan daerah dalam mengimplementasikan program ini mulai menjadi perhatian, termasuk di Aceh yang memiliki karakteristik ekonomi berbasis syariah.

Isu tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi ilmiah Academic Talk Part 2 bertajuk “Menakar Kesiapan Koperasi Merah Putih di Serambi Mekkah” yang diselenggarakan MALITA Foundation secara daring melalui Zoom Meeting pada Minggu, 14 Juni 2026.

Kegiatan ini diikuti hampir 100 peserta yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, milenial, dan praktisi ekonomi.

Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber menilai bahwa meskipun jumlah koperasi yang terbentuk terus bertambah, implementasi Koperasi Merah Putih di Aceh masih menghadapi sejumlah tantangan.

Selain masih berada pada tahap penguatan kelembagaan secara nasional, kesiapan operasional koperasi berbasis syariah di Aceh juga dinilai memerlukan dukungan regulasi yang lebih lengkap sebelum dapat berjalan optimal di tingkat desa atau gampong.

Project Management Officer Kementerian Koperasi sekaligus akademisi, Fitri Yanti, mengatakan bahwa fase awal tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan kesiapan koperasi sebelum menjalankan fungsi dan perannya secara optimal.

Baca juga: Bireuen Masuk 3 Besar Pengelolaan KDMP Terbaik se-Aceh

Menurutnya, perkembangan program KDMP menunjukkan tren yang signifikan, namun fokus utama saat ini masih berada pada penguatan kelembagaan serta pembangunan gerai sebagai bagian dari proses implementasi awal.

Sementara itu, pengamat hukum syariah, Khadijatul Musanna, menjelaskan Aceh sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Namun, hingga kini masih terdapat kekosongan aturan turunan karena Peraturan Gubernur yang diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (3) belum ditetapkan dan masih berada dalam tahap rancangan serta pembahasan.

Menurut Musanna, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian dalam mendukung implementasi koperasi syariah di Aceh agar dapat berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang jelas.

Lebih lanjut, peneliti koperasi syariah, Ibnu Hajar, menilai tingkat kesiapan Koperasi Syariah Merah Putih di Aceh belum dapat diukur secara menyeluruh.

Hal itu disebabkan program tersebut belum memasuki tahap pelaksanaan di tingkat desa maupun gampong sehingga indikator kesiapan operasional belum dapat dievaluasi secara komprehensif.

Ia menyebutkan evaluasi yang lebih mendalam baru dapat dilakukan setelah program berjalan dan memberikan gambaran nyata mengenai pelaksanaannya di lapangan. Ibnu Hajar juga merupakan penerima hibah penelitian internal yang mengkaji isu tersebut.

Previous articleDapat Bantuan Keuangan Rp30 Miliar, Bupati Bireuen Berkunjung ke Asahan
Next articlePemerintah Aceh Pertahankan Usulan Dana Otsus 2,5 Persen Saat Bahas Revisi UUPA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here