Komparatif.ID, Jakarta– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait tambang emas ilegal mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya menyebutkan bahwa distribusi emas ilegal teridentifikasi di sejumlah daerah, seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan wilayah lainnya.
PPATK juga menemukan adanya praktik aliran emas hasil PETI yang diduga mengalir hingga ke pasar luar negeri.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung buka suara terkait temuan PPATK mengenai praktik tambang emas ilegal dengan perputaran dana mencapai Rp992 triliun.
Baca juga: Tokoh Lamno: Tak Ada WNA Terlibat Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya
Yuliot menyampaikan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada PPATK terkait data tersebut. Ia mengaku telah bertemu dengan Deputi Analisis dan Pengawasan PPATK untuk membahas temuan tersebut, termasuk upaya memastikan hak negara dari aktivitas ilegal tersebut dapat dikembalikan.
“Yang ini, kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK, jadi sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Meski demikian, Yuliot mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara rinci lokasi maupun pihak atau perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Menurutnya, penelusuran transaksi keuangan membutuhkan analisis mendalam karena melibatkan berbagai lapisan dan pihak.
“Ini belum, iya ini kan transaksi keuangan itu kan ini sangat detail ya. Itu kan ada di layer pertama, kedua atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” katanya.













