
Komparatif.ID, Bireuen— Pemerintah Kabupaten Bireuen kini tak main-main dalam mengejar para penunggak pajak daerah. Demi mendongkrak kepatuhan dan memastikan pemasukan daerah tetap maksimal, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggandeng Kejaksaan Negeri Bireuen untuk ikut turun tangan.
Sinergi ini ditandai dengan digelarnya kegiatan pemaparan seputar bantuan hukum non litigasi yang berlangsung di Aula Kejari Bireuen, Kamis, (22/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan pemaparan bantuan hukum tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja penagihan piutang pajak daerah.
Selain mengulas angka-angka, forum ini juga membedah berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum penarikan pajak, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah, hingga dua Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis penagihan dan penghapusan piutang pajak.
Baca juga: Kejari Bireuen Terima Pelunasan Piutang dari Debitur Eks BPRS
Munawal menegaskan pajak daerah adalah kontribusi yang sifatnya wajib dari masyarakat kepada pemerintah daerah. Meski tidak ada imbalan langsung yang diterima oleh pembayar, pajak menjadi sumber vital untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan publik.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), jumlah tunggakan pajak di Kabupaten Bireuen mencapai angka fantastis—sekitar Rp2 miliar.
Langkah ini, menurut Munawal, adalah bagian dari upaya serius pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang sangat dibutuhkan guna mendanai berbagai program pembangunan.
Selain itu, pendekatan hukum non litigasi dinilai lebih efisien dalam menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus menempuh jalur pengadilan yang panjang dan berbelit.