Home Ekonomi OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Ini Alasannya

Kredit Macet, OJK Terus Pantau Investree , OJK menyebut regulasi spin-off asuransi syariah rampung pada Juli 2023. Foto: OJK. Beda Pendapat OJK & Muhammadiyah Soal Merger BPRS Muhammadiyah Tolak Merger BPRS, OJK Tegaskan Aturan Berlaku Merata OJK sebut kebijakan berlaku merata, termasuk pada BPRS Muhammadiyah. Ilustrasi: Komparatif.ID. OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Ini Alasannya OJK: Kredit Debitur Korban Banjir Sumatra Tetap Berstatus Lancar OJK Blokir 32.556 Rekening Judi Online, Pelaku Diblacklist Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK.

Komparatif.ID, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Pencabutan izin dilakukan setelah PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga berakhirnya masa sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sebelumnya, perusahaan ini telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha karena melanggar ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Sarana Aceh Ventura untuk melaksanakan langkah-langkah strategis agar dapat memenuhi ketentuan tersebut, namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak menunjukkan penyelesaian.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SAV tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gayo

Selain itu, PT SAV harus menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

OJK juga mewajibkan PT SAV memberikan informasi yang jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi.

Masyarakat yang memiliki urusan dengan PT Sarana Aceh Ventura dapat menghubungi perwakilan perusahaan, masing-masing Zulfan Dlisyah melalui nomor 08126981142 dan M. Hasbi Syawaluddin di nomor 08126903738, atau melalui email sarana.aceh.ventura@gmail.com dan sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa PT Sarana Aceh Ventura dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin usaha ini.

Previous articleJejak Orang Aceh di Singkil: Mengapa Hanya Sedikit yang Tersisa? (Bagian 1)
Next articleTuan Guru Bajang: Tidur di Masjid Dibolehkan Dalam Islam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here