Home Ekonomi OJK Blokir 32.556 Rekening Judi Online, Pelaku Diblacklist Perbankan

OJK Blokir 32.556 Rekening Judi Online, Pelaku Diblacklist Perbankan

Kredit Macet, OJK Terus Pantau Investree , OJK menyebut regulasi spin-off asuransi syariah rampung pada Juli 2023. Foto: OJK. Beda Pendapat OJK & Muhammadiyah Soal Merger BPRS Muhammadiyah Tolak Merger BPRS, OJK Tegaskan Aturan Berlaku Merata OJK sebut kebijakan berlaku merata, termasuk pada BPRS Muhammadiyah. Ilustrasi: Komparatif.ID. OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Ini Alasannya OJK: Kredit Debitur Korban Banjir Sumatra Tetap Berstatus Lancar OJK Blokir 32.556 Rekening Judi Online, Pelaku Diblacklist Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK.

Komparatif.ID, Jakarta— Dalam Rapat Dewan Komisioner bulanan Februari 2026, OJK mengumumkan telah memerintahkan perbankan untuk memblokir 32.556 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Langkah tersebut diambil berdasarkan basis data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta hasil surveilans internal OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

OJK menegaskan tindakan ini tidak berhenti pada pemblokiran satu rekening saja. OJK menginstruksikan bank untuk melakukan identifikasi menyeluruh menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

Baca juga: Tren Ngutang Digital Meroket, Pembiayaan Paylater Tembus Rp12,18 Triliun

Jika seorang individu terbukti memiliki satu rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online, maka seluruh rekening lain yang dimiliki individu tersebut, baik di bank yang sama maupun di bank berbeda, berpotensi ditutup.

Kebijakan daftar hitam atau blacklist tersebut ditujukan untuk memutus akses pelaku terhadap sistem keuangan formal.

Selain pemblokiran, OJK mewajibkan perbankan melakukan Enhanced Due Diligence terhadap nasabah yang masuk dalam radar pemantauan. Pemeriksaan ini mencakup penelusuran lebih mendalam terhadap profil dan pola transaksi nasabah. Bank juga diminta proaktif melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±32.556 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” ujar Ismail di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Previous articlePemerintah Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah untuk Korban Bencana di Pidie
Next articleBonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online Harus Transparan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here