Home Ekonomi Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online Harus Transparan

Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online Harus Transparan

bonus hari raya
Bonus Hari Raya keagamaan 2026: Menaker Yasserli, Selasa, 3 Maret 2026, mengatakan besaran Bonus Harus Raya untuk mitra ojol dan kurir online paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.Foto: Humas Kemnaker RI.

Komparatif.ID, Jakarta—Bonus Hari Raya 2026 untuk ojol dan kurir online harus diberikan secara transparan. Perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi, harus mengedepankan transparansi dalam pembayaran Bonus Hari Raya.

Transparansi pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan 2026, diatur di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. SE tersebut diterbitkan pada Senin, 2 Maret 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan transparansi tersebut merupakan hal penting, supaya ojol dan kurir online memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.

Dalam surat yang ditujukan kepada gubernur dan pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia, Menaker menegaskan pemerintah menaruh perhatian besar kepada pekerja ojek online dan kurir online.

Baca: Parlemen Malaysia Sahkan UU Pekerja Informal, Termasuk Ojol dan Kurir Online

“Kebijakan Bonus Hari Raya keagamaan 2026 merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan.

SE tersebut berupaya agar pekerja mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers kebijakan Tunjangan Hari Raya dan BHR, serta realisasi stimulus Ramadan, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Terkait penerima, Yassierli menegaskan BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Dengan demikian, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan BHR Keagamaan 2026.

Dari sisi besaran, surat edaran tersebut mengatur bahwa BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketentuan itu menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.

Selain besaran, Menaker menekankan keterbukaan perhitungan sebagai kunci pelaksanaan yang adil.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan batas waktu pemberian BHR Keagamaan, yakni paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi agar dapat menyalurkan BHR lebih cepat dari tenggat tersebut.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang selama ini telah diber ikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” kata Yassierli.

Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah-langkah penguatan.

Langkah penguatan mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran.

Juga menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya.

Para gubernur juga diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.

Previous articleOJK Blokir 32.556 Rekening Judi Online, Pelaku Diblacklist Perbankan
Next articleBeredar Kabar Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi, Ini Kata Al Nassr

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here