Komparatif.ID, Banda Aceh— Dinas Pendidikan Aceh mengumumkan mulai hari ini, Senin (3/11/2025) pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi dimulai di seluruh satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK di Aceh. Ujian ini berlangsung dalam dua gelombang, yaitu pada 3–4 November dan 5–6 November 2025.
Pelaksanaan TKA merupakan implementasi dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan. Tes ini dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa secara nasional guna memastikan mutu dan kesetaraan pendidikan di seluruh jalur, baik formal, nonformal, maupun informal.
Melalui TKA, pemerintah memperoleh data capaian akademik yang terstandar, menjamin kesetaraan hasil belajar, serta memperkuat kapasitas sekolah dan guru dalam penilaian mutu pendidikan.
Selain itu, TKA menjadi dasar penting bagi pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan di tingkat daerah maupun nasional.
Peserta TKA tahun ini terdiri dari siswa kelas XII SMA dan SMK serta peserta kesetaraan Paket C. Ujian meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan.
Seluruh proses dilakukan secara digital berbasis komputer. Sekolah yang belum terakreditasi diwajibkan bergabung dengan satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
Baca juga: SK PPPK Tahap I Dinas Pendidikan Aceh Diserahkan 3 November
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, meminta para orang tua tidak perlu khawatir terhadap pelaksanaan TKA. Ia menekankan Tes Kemampuan Akademik bukan ujian kelulusan, melainkan alat ukur capaian akademik siswa yang membantu menilai sejauh mana mutu pembelajaran di sekolah telah tercapai.
“Bagi siswa kelas X dan XI yang tidak mengikuti ujian, mereka diliburkan sementara untuk memberi ruang dan kelancaran pelaksanaan TKA di sekolah masing-masing,” ujarnya.
Murthalamuddin menambahkan, TKA berbeda dari ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) maupun UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) yang pernah digunakan sebagai syarat kelulusan.
TKA lebih berfokus pada pengukuran kemampuan akademik siswa secara objektif dan terstandar nasional.
Ia juga menyebutkan hasil TKA akan dilengkapi sertifikat capaian akademik yang diterbitkan oleh kementerian. Sertifikat tersebut dapat digunakan untuk seleksi jenjang pendidikan berikutnya, termasuk masuk perguruan tinggi, serta pengakuan kesetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal.
“Melalui pelaksanaan TKA yang tertib dan terarah, diharapkan mutu pendidikan di Aceh terus meningkat dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” tutup Murthalamuddin.













