Masa Jabatan Keuchik di Aceh Cukup 6 Tahun

Masa jabatan keuchik
Ketua LSM ForMAT Aceh Mahyuddin Kubar. Foto: HO for Komparatif.ID

Komparatif.ID, Idi– Masa jabatan keuchik di Aceh cukup enam tahun dan tetap dibatasi paling lama menjabat dua periode. Tidak perlu sama dengan daerah di luar Aceh. Alasan utama untuk regenerasi kepemimpinan di tingkat desa.

Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) Aceh Mahyuddin Kubar, Minggu (21/4/2024) menyebutkan, masa jabatan keuchik delapan tahun untuk satu periode terlalu lama.

Bila Aceh ikut “meratifikasi” masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun, maka yang akan rusak yaitu semangat masyarakat  berkarya dalam membangun desa.

Baca: ARAH Kecam Demo Keuchik Minta Masa Jabatan Diperpanjang 

“Saya melihat Aceh tidak perlu ikut-ikutan memperpanjang masa jabatan keuchik seperti di luar Aceh. Kita memiliki kekhususan yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Rujukan kita itu, karena lex spesialis,” kata Mahyuddin Kubar, yang pernah menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Aceh Timur.

Masa jabatan keuchik delapan tahun terlalu lama. Membunuh kesempatan orang lain di tingkat desa dalam demokrasi dan keberlanjutan pembangunan dan regenerasi kepemimpinan. Padahal selama ini pilchiksung selalu menjadi wahana rakyat mencari pemimpin terbaik untuk desa

Ia berharap DPRA tidak terpengaruh dengan tuntutan para keuchik yang melakukan unjuk rasa dua hari lalu. Bahwa hak demokrasi para keuchik harus dihormati, tapi keberlanjutan demokrasi dan kekhususan Aceh tetap jadi prioritas.

“Seperti permintaan tambahan uang jajan untuk anak kita di rumah, namun kita sebagai orang tua harus pandai memprioritaskan, dan mesti bersifat adil bagi kepentingan lainnya,” sebut Pak Geuchik, sapaan akrab Mahyuddin Kubar.

Mahyuddin menambahkan, baru baru ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. Salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kades jadi delapan tahun untuk satu periode

Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) lalu.

Banyak kepala desa  menyambut gegap gempita keputusan itu, karena aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah kades yang hampir memasuki masa purna tugasnya dianggap akan kembali dapat bertugas dengan tambahan masa kerja dua tahun lagi.

Pengesahan tersebut juga disambut positif oleh para keuchik yang sedang menjabat di Provinsi Aceh. Mereka yang merasa hampir purna tugas juga turut meminta agar DPRA melakukan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh  agar disingkronkan dengan kebijakan yang telah diputuskan oleh DPR RI.

Mahyuddin Kubar yang juga anggota Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) Aceh Timur menilai desa merupakan tempat berkaryanya putra putri terbaik dalam membangun bangsa, yakni berkarya dalam pemerintahan desa.

Untuk itu tambahnya, perlu diberi ruang bagi mereka, tentunya dengan membatasi masa kerja kepala desa cukup dengan 6 tahun, apalagi hal itu telah tertuang dalam Undang-undang Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006.

“UUPA merupakan lex spesialis, untuk merubahnya DPRA harus melakukan pengkajian mendalam, dan mesti menyaring semua aspirasi, terutama elemen masyarakat desa, serta butuh kajian mendalam sehingga penambahan masa jabatan dalam waktu yang lama itu urgen atau tidak,” katanya.

Begitupun, dengan batas waktu itu, masyarakat dapat menilai progres capaian kinerja kepada desa, jika kepemimpinannya dan kebijakan dalam membangun desa itu bagus maka, kepada desa tentu akan dipilih kembali pada pemilihan kali kedua.

Namun jika kepada desanya tak becus, korupsi, kolusi dan melakukan nepotisme, tentu masyarakat tidak akan menunggu selama 8 tahun.

“DPRA mesti melakukan pengkajian yang mendalam, dan harus mengevaluasinya kembali. Masa jabatan itu untuk 8 tahun diminta oleh masyarakat atau mereka yang sedang menjabat, ini mesti dilakukan survei pendapat masyarakat. Jangan sampai sesuatu yang terkesan baik akan menjadi mudharat di kemudian hari,” sebutnya.

Meskipun begitu Mahyuddin turut merespon positif langkah dan upaya para kepala desa yang sedang menjabat, berjuang memperjuangkan aspirasi penambahan masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun.

Artikel SebelumnyaNgecamp Asyik di Pentago Garden Riverside
Artikel SelanjutnyaCukur Yordania 4-1, Indonesia Lolos 8 Besar Piala Asia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here