Ratusan Keuchik Demo Minta Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Ratusan Keuchik Demo Minta Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, UU Desa Direvisi, Kades Kini Dapat Tunjangan Purnatugas, Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Geraldi/DPR RI.
Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Geraldi/DPR RI.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Ratusan Keuchik se-Aceh berdemonstrasi di Kantor Gubernur Aceh menuntut masa jabatannya ikut diperpanjang menjadi delapan tahun sesuai perubahan Undang-Undang Desa (UU Desa) oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Para Keuchiek merasa bahwa masa jabatan delapan tahun lebih sesuai dengan standar nasional yang telah diubah dalam Undang-Undang Desa. Saat ini, masa jabatan keuchiek di Aceh hanya enam tahun sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Mengutip Antara, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina mengatakan perubahan ini penting karena UU Desa yang baru memberikan masa jabatan delapan tahun bagi kepala desa di seluruh Indonesia.

“Kami meminta agar masa jabatan keuchik diatur sesuai dengan standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa menjadi delapan tahun,” ujar Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina, Jumat (19/4/2024.

Berdasarkan pasal 115 ayat 3 UUPA, kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat untuk masa jabatan enam tahun, dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya. Namun, para keuchiek menginginkan perubahan ini dengan mengacu pada UU Desa yang baru.

Di sisi lain, UU Pemerintah Aceh saat ini sedang dalam proses revisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Para keuchik Aceh pun berharap agar permasalahan masa jabatan keuchik dapat diatur ulang sesuai dengan UU Desa.

Baca juga: Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun

“Kami berharap perubahan ini dapat mengakomodasi kebutuhan pemerintahan desa dan masa jabatan keuchik,” tambah Muksalmina.

Di sisi lain, UU Pemerintah Aceh juga sedang dalam proses revisi oleh DPR RI. Para keuchiek berharap agar masalah gampong dan masa jabatan dalam UUPA pasal 115, 116, 117 dapat direvisi sesuai dengan UU Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli, menjelaskan bahwa UUPA telah menetapkan masa jabatan keuchik selama enam tahun, dengan kemungkinan hanya dua periode. Meskipun demikian, pemerintah provinsi telah mengeluarkan peraturan teknis melalui qanun untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini.

“Pemerintah Aceh mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh para keuchik ini, namun perubahan terkait UUPA merupakan ranah nasional,” kata Zulkifli

Dalam menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Aceh akan berkoordinasi dengan DPR Aceh untuk mempertimbangkan usulan para keuchik tersebut.

“Misalnya, apapun untuk Aceh nanti akan dikonsolidasikan dengan DPR Aceh untuk memasukan usulan aspirasi para keuchik tadi,” pungkas Zulkifli.

Artikel SebelumnyaIkan Tuna Tidak Pernah Tidur, Benarkah?
Artikel SelanjutnyaARAH Kecam Aksi Demo Keuchik Minta Jabatan Diperpanjang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here