Lindungi Hak PRT, Jokowi Dorong RUU PPRT Disahkan

RUU PPRT
Presiden Jokowi memberikan pernyataan mengenai RUU PPRT didampingi Menaker Ida Fauziyah, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, di Istana Negara, Jakarta. Foto: (Tangkapan layar via Youtube Sekretariat Kabinet RI).

Komparatif.ID, Jakarta— Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen dan upaya keras pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Untuk itu, Presiden mendorong jajaran terkait untuk mendorong percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/01/2023).

Presiden mengungkapkan, sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.” imbuhnya.

Jokowi menyampaikan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” ujar Jokowi.

Baca juga: Tindak Lanjuti Rekomendasi PPHAM, Jokowi Akan Terbitkan Inpres

RUU PPRT Digodok Sejak 2004

Lebih lanjut, Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah mengatakan UU PPRT telah lama digodok oleh DPR sejak 2004 hingga kini.

“RUU PPRT sebenarnya sudah lama diinisiasi oleh DPR, dari periode 2004 hingga kini kembali masuk Prolegnas,”

“Selama ini belum ada payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga dalam bentuk undang-undang, yang ada adalah Permen Menteri Ketenagakerjaan , dan sudah seharusnya diangkat lebih tinggi menjadi UU,” sebut Ida.

Artikel Sebelumnya10 Buah Termahal di Dunia, Ada yang Seharga Pajero!
Artikel SelanjutnyaDishub Aceh Luncurkan TransCampus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here