Home News Internasional Kronologi Gugurnya 1 Prajurit Yonif 113/JS Akibat Serangan Israel di Lebanon

Kronologi Gugurnya 1 Prajurit Yonif 113/JS Akibat Serangan Israel di Lebanon

Kronologi Gugurnya 1 Prajurit Yonif 113/JS Akibat Serangan Israel di Lebanon
Prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 113/Jaya Sakti, Praka Farizal Romadhon, gugur akibat terkena serangan Israel di Lebanon selatan, Minggu (29/3/2026). Foto: Instagram Brigade Infanteri 25/Siwah.

Komparatif.ID, Beirut— Seorang prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 113/Jaya Sakti, Praka Farizal Romadhon, dilaporkan gugur akibat terkena serangan Israel di wilayah Lebanon Selatan pada Minggu, 29 Maret 2026.

Insiden tersebut terjadi di dekat wilayah Adchit Al Qusayr ketika Praka Farizal sedang menjalankan tugas sebagai bagian dari misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Praka Farizal Romadhon diketahui tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Prajurit kelahiran 3 Januari 1998 itu bertugas bersama kontingen Indonesia yang ditempatkan di kawasan konflik di Lebanon selatan.

Dalam pernyataan resminya, UNIFIL menyebut satu penjaga perdamaian gugur akibat ledakan tersebut, sementara satu personel lainnya mengalami luka kritis dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Seorang penjaga perdamaian meninggal secara tragis tadi malam ketika sebuah proyektil meledak di posisi UNIFIL dekat Adchit Al Qusayr. Satu orang lainnya mengalami luka kritis,” tulis UNIFIL dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).

UNIFIL menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan tidak seorang pun seharusnya kehilangan nyawa dalam menjalankan misi perdamaian.

Baca juga: Kena Rudal Israel, 1 Prajurit Yonif 113/JS Gugur di Lebanon Selatan

UNIFIL juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Praka Farizal, rekan, dan kolega.

“UNIFIL menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga, teman, dan kolega dari pasukan penjaga perdamaian yang gugur saat dengan berani menjalankan tugasnya.”

Lebih lanjut, UNIFIL mengingatkan serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

“Serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” pungkas UNIFIL.

Sementara itu, media pemerintah Lebanon, NNA, melaporkan posisi yang terdampak ledakan proyektil tersebut merupakan bagian dari batalion Indonesia yang bertugas di bawah UNIFIL.

Wilayah Adchit Al Qusayr sendiri berada di kawasan selatan Lebanon yang berbatasan langsung dengan Israel dan menjadi salah satu titik rawan dalam dinamika konflik di kawasan tersebut.

Previous articleKena Rudal Israel, 1 Prajurit Yonif 113/JS Gugur di Lebanon Selatan
Next articleRita Octavia Sinurat Tolak Fasilitas dan Godaan Pejabat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here