KPU RI Tetapkan Komisioner KIP Aceh 2023-2028

SK KPU RI yang menetapkan tujuh anggota komisi KIP Aceh periode 2023-2028. Foto: Sc Komparatif.ID.
SK KPU RI tentang penetapan tujuh anggota komisi KIP Aceh periode 2023-2028. Foto: Sc Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2023. Penetapan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU RI nomor 968 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Salinan SK bertanggal 24 Juli 2023 ini diterima Komparatif.ID, Senin (31/7/2023) berisi pengangkatan anggota komisi KIP Aceh terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca juga: Beredar Nama 7 Calon Komisioner KIP Aceh yang Diduga Akan Diluluskan

“Menetapkan pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh periode 2023-2028 terhitung sejak pengucapan sumpah/janji,” demikian bunyi SK KPU RI.

Ketujuh anggota Komisi KIP Aceh yaitu, H. Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy dan Khairunnisak.

Jurnalis Komparatif.ID.

Artikel SebelumnyaBawa Sajam Hendak Tawuran, 3 Remaja Diamankan Polresta Banda Aceh
Artikel SelanjutnyaKala Majelis Seniman Aceh berkumpul di Cut Ayah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here