Komparatif.ID, Banda Aceh— Melihat RS Harapan Bunda tidak punya niat baik, Arabi (47) tak berhenti mencari keadilan. Ia akhirnya melapor ke Polsek Baiturrahman, Polresta Banda Aceh, atas kasus kehilangan barang di kamar VIP Nomor 206. Pihak rumah sakit yang awalnya disebut-sebut lepas tangan, akhirnya kooperatif melalui mekanisme restorative justice.
Sengketa antara Arabi dan RS Harapan Bunda yang beralamat di Seutuy, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, telah berlangsung sejak 20 Agustus 2026. Kala itu, kakaknya Arabi bernama Wardiana kehilangan telepon genggam, uang Rp1,5 juta, dan sejumlah surat berharga yang ditaruh di dalam tas di dalam kamar VIP 206.
Kamar tempat Wardiana menginap menjaga ibunya yang sedang dirawat, disantroni maling pada pukul 03.00 WIB. pencuri tersebut masuk, mematikan lampu, dan mengambil tas dan seluruh isinya. Sang pencuri kemudian stroll seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Baca: Untuk Ayah, Bunda, dan Adikku yang Telah Mendahului
Hal yang membuat Arabi kecewa, saat mereka masuk ke kamar VIP 206 tersebut, pintu kamar rusak. Mereka sudah mempertanyakan kerusakan pintu kepada petugas, tapi pihak rumah sakit tidak memberikan jawaban. Arabi mengatakan, keluarganya yang dirawat bukan pasien BPJS. Mereka membayar Rp1 juta per malam.
Hal yang membuat pihak keluarga pasien semakin kecewa, ketika peristiwa kemalingan itu dilaporkan ke manajemen RS Harapan Bunda, tidak ada respon terhadap kerugian yang dialami oleh Wardiana.
Diabaikan RS Harapan Bunda, Arabi Melapor ke Polisi
Karena tak kunjung mendapatkan solusi dari pihak RS Harapan Bunda, Arabi pun menempuh jalur hukum. Dia melaporkan kasus tersebut ke Polsek Baiturrahman, Polresta Banda Aceh.
Di titik ini, terjadi perubahan sikap pihak manajemen Rumah Sakit Harapan Bunda. Ketika kasus tersebut sudah sampai ke pihak penegak hukum, nyali mereka pun ciut.
Ketiaka digelar upaya perdamaian melalui mekanisme restorative justice pada Selasa malam, 8 September 2026.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Prosesnya sudah berlangsung pada Selasa malam,” terang AKP Samandari, Kapolsek Baiturrahman.
Dalam upaya perdamaian yang dipimpin oleh Kapolsek Baiturrahman, AKP Samandari, RS Harapan Bunda yang diwakili oleh Mirwandi, bersepakat berdamai dengan Arabi. Dalam butir kesepakatan yang tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh keduanya, kedua belah pihak bersepakat menghentikan kasus tersebut. Pihak keluarga pelapor juga telah mencabut laporan pengaduan yang disampaikan ke Polsek Baiturrahman.
“Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” ujarnya.
