Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pembiayaan Kopdes Merah Putih akan menggunakan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang saat ini ditempatkan di himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Dana tersebut sebelumnya ditempatkan pemerintah dalam bentuk deposito on call sehingga dapat ditarik kapan saja, dengan bank-bank Himbara membayar bunga 2 persen kepada pemerintah.
Purbaya menjelaskan dana yang sudah ada di perbankan itu akan menjadi sumber likuiditas bagi penyaluran pinjaman kepada Kopdes Merah Putih. Menurutnya, mekanisme penyaluran akan tetap mengikuti prosedur normal di perbankan sehingga tata kelola dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada dasarnya dari uang di bank semuanya bisa dipakai. Kalau program itu, bunga yang dibayar ke kami hanya 2 persen. Jadi pakai skema untuk kopdesnya tadi, uangnya sudah ada tinggal dipakai. Tapi skemanya normal, normalnya kopdes,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Modal ke Bank Himbara
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyambut baik kepastian tersebut. Ia menyebut keputusan ini menjadi jawaban atas penantian panjang ribuan koperasi desa yang selama berbulan-bulan menunggu kejelasan terkait pendanaan.
“Sungguh hari ini kami rapat dengan Menteri Keuangan (Purbaya) yang sudah enam bulan berputar-putar. Alhamdulillah hari ini semua masalah kopdes terjawab soal uang. Sehingga ini lihat wajahnya cerah-cerah semua di sini,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan koordinasi dengan Menteri Keuangan baru mempercepat penyelesaian aturan teknis yang sempat memakan waktu hingga setengah tahun. Ia menyebut, dalam satu kali rapat, aturan yang dibutuhkan bisa langsung diselesaikan.
“Hari ini, satu hari ini rapat setengah jam kelar. Boleh tepuk tangan sekali lagi. Pak Menkeu Purbaya yang hadir di sini, di tengah-tengah kita,” ucapnya.
Lebih jauh, Zulkifli menilai keberadaan modal ini akan memperkuat koperasi desa dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat serta memangkas rantai pasok di tingkat desa. Dengan begitu, koperasi bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi pangan di daerah.
Kopdes Merah Putih kini bisa mulai mengajukan pinjaman modal ke bank-bank Himbara setelah pemerintah menerbitkan dua aturan pelaksanaan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Kopdes serta PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Dengan dasar hukum tersebut, penyaluran dana dapat dilakukan secara lebih cepat dan terukur.
Adapun penempatan dana Rp200 triliun ini dilakukan pemerintah melalui lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI. Skema deposito on call memungkinkan pemerintah menarik dana sewaktu-waktu, sementara bunga sebesar 2 persen yang dibayarkan bank menjadi kompensasi atas penempatan dana tersebut.













