Komparatif.ID, Banda Aceh— Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan data Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi terbuka untuk publik. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 4 Maret 2026, di ruang sidang kantor Komisi Informasi Aceh di Banda Aceh.
Dalam amar putusannya, KIA juga memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk membatalkan lembar uji konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 bertanggal 10 Februari 2026 dan melakukan uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis M. Nasir, didampingi Junaidi dan Sabri sebagai anggota majelis, dalam perkara penyelesaian sengketa informasi publik register 049/XII/KIA-PS/2025.
Sengketa ini diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) melawan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh.
Ketua Majelis, M. Nasir, menyampaikan berdasarkan fakta persidangan, majelis komisioner berpendapat pemohon merupakan pihak yang berhak mengetahui informasi yang dimohonkan.
Baca juga: HAkA: Aceh Kehilangan 39.687 Hektare Tutupan Hutan Sepanjang 2025
Majelis juga menilai informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dapat dibuka dan sepenuhnya dikuasai oleh termohon. Selain itu, lembar hasil pengujian konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 bertanggal 10 Februari 2026 dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Yayasan HAkA mengajukan permohonan informasi melalui surat Nomor 291/SRP/HakA/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh.
Permohonan tersebut terkait salinan dokumen Hak Guna Usaha PT Tegas Nusantara yang memuat informasi mengenai pemilik HGU, peruntukan, jangka waktu berakhirnya, luasan, serta peta HGU.
Pemohon juga meminta salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 sebagai dasar pendaftaran HGU PT Tegas Nusantara.
Atas putusan tersebut, para pihak diberikan waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa keberatan.
Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada keberatan dari termohon, maka putusan Komisi Informasi Aceh berkekuatan hukum tetap dan pemohon dapat meminta penetapan eksekusi kepada ketua pengadilan yang berwenang.













