Penyidik Polsek Masjid Raya menyerahkan NZ, tersangka kasus pemerasan di Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar.
Komparatif.ID, Banda Aceh– Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka NZ (26) beserta sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan pada Kamis (13/8/2026).
NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 483 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa sepasang anting-anting emas, satu unit telepon seluler iPhone warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan akhir proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Mahdi.
Baca juga: Seorang Wisatawan di Mandalika Dipaksa Beli Kelapa Muda
Awal Kasus Pemerasan di Bukit Lamreh
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh. NZ diduga melakukan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi NZ sebagai salah satu terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap NZ di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan terhadap seorang mahasiswi yang menjadi korban.
Korban sebelumnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Namun, karena tidak memiliki uang, korban memberikan anting-anting sebagai jaminan. Saat korban hendak menebus kembali barang tersebut, polisi yang telah membentuk tim melakukan penyamaran atau undercover.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Penyidik juga sempat mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Mahdi mengatakan, kepolisian berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata. Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Bukit Lamreh.
