Komparatif.ID, Jantho— Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Dr. Muhammad Redha Valevi S.H.I., M.H menjadi narasumber dalam diskusi hukum yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI) di Aula Kantor Bupati Aceh Besar pada Kamis (26/10/2023).
Dalam diskusi tersebut, Ketua MS Jantho Pahlevi mengangkat tema ‘Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum Mewujudkan Peradilan Bersih’. Ia menekankan perlunya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peran, wewenang, dan tugas KY sebagai lembaga negara yang berperan dalam menjaga peradilan yang bersih.
Menurutnya, melalui pendidikan hukum, masyarakat bisa memahami fungsi KY dan terlibat aktif dalam mengawasi penegakan hukum. Ini adalah langkah penting meningkatkan akses terhadap keadilan, dan mempercepat terwujudnya peradilan yang bersih dan berwibawa di Aceh.
Redha Valevi juga menyoroti pentingnya kerja sama antara KY dengan berbagai pihak dalam menjaga integritas hakim dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. Kesadaran hukum di masyarakat perlu digelorakan untuk memastikan nilai-nilai etika dan pedoman perilaku hakim hidup dalam masyarakat.
“Peran serta Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peradilan bersih menjadi alternatif pembelajaran tentang isu kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: MS Jantho Gelar 2 Eksekusi Perkara Waris
Redha Valevi berpesan kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, untuk aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum di Kabupaten Aceh Besar.
Salah satu caranya adalah dengan mencegah dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum, terutama di sekitar pengadilan seperti kasus gratifikasi dan korupsi.
Selain Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, beberapa narasumber lain juga menyampaikan materi terkait edukasi hukum dan tugas KY. Mereka antara lain Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum dari KY-RI yang membahas peran KY dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta kondisi ideal dunia peradilan.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Jumain, S.E., juga memberikan penjelasan tentang peran KY dalam mewujudkan peradilan bersih dan membahas mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Besar menyampaikan materi tentang peran Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jantho, ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Camat, Lurah, tokoh agama, tokoh adat/masyarakat, mahasiswa, dan banyak lagi. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan audiens.