Ketua BRA dan 4 Lainnya Ditahan Kejati Aceh

Ketua BRA dan 4 Lainnya Ditahan Kejati Aceh Kejati Aceh resmi menahan lima tersangka kasus korupsi pengadaan budidaya benih ikan kakap dan pakan rucah untuk sembilan kelompok korban konflik di Aceh Timur. Foto: Kajati Aceh.
Kejati Aceh resmi menahan lima tersangka kasus korupsi pengadaan budidaya benih ikan kakap dan pakan rucah untuk sembilan kelompok korban konflik di Aceh Timur. Foto: Kajati Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri serta empat tersangka lain kasus korupsi pengadaan budidaya benih ikan kakap dan pakan rucah untuk sembilan kelompok korban konflik di Aceh Timur resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Penahanan Ketua BRA dan tersangka lain tersebut dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Ia mengatakan para tersangka ditahan sejak Selasa (15/10/2024), usai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima tersangka yang ditahan Kejati Aceh adalah Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami.

Suhendri dan tersangka lainnya diduga menyelewengkan dana program BRA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan tahun 2023 sebesar Rpp 15,7 miliar. Rencananya, dana tersebut akan diserahkan kepada korban konflik Kecamatan Nurussalam dan Darul Ihsan, Aceh Timur.

Baca juga: Ketua BRA Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Kakap

Selain itu, Ali Rasab menuturkan Ketua BRA dan empat tersangka lainnya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Banda Aceh hingga 3 November 2024

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh, dan dinyatakan sehat, para tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Banda Aceh untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 15 Oktober hingga 3 November 2024,” ujarnya.

Kejati Aceh mengungkapkan penahanan dilakukan sesuai aturan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mempercepat proses penangan perkara, serta mencegah tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti.

“Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” pungkas Ali Rasab.

Artikel SebelumnyaJokowi Resmikan 24 Jalan dan Jembatan di Aceh
Artikel SelanjutnyaSarina Aini dan Bukti Cinta Syech Fadhil Untuk Tanoh Gayo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here