Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan jumlah kasus campak di Indonesia telah mencapai 10.301 kasus terkonfirmasi hingga pertengahan Maret 2026.
Data tersebut merupakan bagian dari total 13.046 kasus suspek yang tercatat secara nasional, dengan delapan kasus kematian. Selain itu, terdapat 54 Kejadian Luar Biasa yang tersebar di 37 kabupaten dan kota di 13 provinsi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan tren kasus suspek campak sempat mengalami peningkatan pada Januari, namun mulai menunjukkan penurunan sepanjang Februari 2026. Hingga minggu ke-8 tahun ini, jumlah suspek tercatat telah melampaui angka sepuluh ribu kasus.
“Tren kasus suspek campak meningkat pada Januari dan mulai menurun sepanjang Februari 2026. Hingga minggu ke-8 tahun ini tercatat lebih dari sepuluh ribu suspek. Pemerintah terus melakukan respons cepat untuk mencegah penularan yang lebih luas,” ujar dr. Andi dalam keterangan resmi pada Senin, 23 Maret 2026.
Baca juga: Cegah Campak dan Penyakit Menular, Dinkes Aceh Turunkan Tim HEOC ke 9 Daerah
Meski terjadi penurunan tren sejak akhir Februari, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penularan. Upaya pengendalian terus diperkuat melalui percepatan pelaksanaan Outbreak Response Immunization dan Imunisasi Kejar Campak-Rubella di wilayah terdampak serta daerah dengan risiko penularan tinggi.
Program imunisasi tersebut diberikan secara gratis di 102 kabupaten dan kota, dengan sasaran utama anak usia 9 hingga 59 bulan.
Layanan imunisasi disediakan di berbagai fasilitas yang mudah dijangkau masyarakat, seperti Puskesmas, Posyandu, sekolah tingkat TK dan PAUD, serta tempat ibadah. Selain itu, layanan juga tersedia di pos pelayanan mudik Lebaran guna menjangkau masyarakat yang tengah melakukan perjalanan.
Pemerintah memastikan ketersediaan stok vaksin campak-rubella secara nasional dalam kondisi aman dan mencukupi.
Vaksin yang digunakan telah melalui proses evaluasi serta memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga dinyatakan aman, bermutu, dan efektif dalam memberikan perlindungan terhadap campak dan rubella.













