Kalah di Kasasi, Zaini Yusuf Divonis 2 Tahun Penjara

Zaini Yusuf, Senin (19/9/2022) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus AWSC 2017. Dia ditahan di Lapas Kajhu, Aceh Besar. Foto: ist.
Zaini Yusuf, Senin (19/9/2022) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus AWSC 2017. Dia ditahan di Lapas Kajhu, Aceh Besar. Foto: ist.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Bang M, sapaan akrab M. Zaini Yusuf Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh, benar-benar sedang tidak mujur. Caleg PNA Dapil Aceh III (Bireuen) untuk Pileg 2024, divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017.

Vonis Mahkamah Agung terbit pada Jumat (8/12/2023) setelah MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh.
Dengan terbitnya vonis dari Mahkamah Agung, maka peluang M. Zaini Yusuf maju sebagai salah satu kontestan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024, tertutup.

Nasibnya seperti peribahasa Melayu; patah lidah alamat kalah, patah keris alamat mati. M. Zaini sudah berusaha keras mendapatkan keadilan yang diperjuangkannya. Ia mengalami nasib seperti kata pepatah: perang bermalaikat, sabung berjuara.

Baca: Banyak Kejanggalan Penetapan Zaini Yusuf Tersangka

Kabar tentang “kekalahan” Bang M melawan gempuran dari Kejari Kota Banda Aceh, diumumkan di landing page Mahkamah Agung. Kasusnya bernomor register: 5688K/Pid.sus/2023. Hakim Ketua Eddy Armi, dan hakim anggota masing-masing Ansori dan Prim Haryadi, mengabulkan kasasi yang diajukan Mahkamah Agung.

Muhammad Zaini dihukum pidana 2 tahun penjara. Mantan Presiden Aceh United tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, ia harus menggantikannya dengan kurungan badan selama dua bulan. Zaini Yusuf juga diwajibkan menggantikan uang Rp730 juta.

Dalam persoalan kasus korupsi tersebut, Zaini Yusuf sempat bebas dari lubang jarum. Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menganulir hukuman Muhammad Zaini bin Alm Yusuf, yang divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Aceh dibacakan pada 17 April 2023. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Zaini bin almarhum Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.

Dikutip dari Serambi Indonesia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku kecewa dengan putusan PT Banda Aceh tersebut. Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal, menyatakan, pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kita JPU kecewa, namun tetap menghormati putusan banding. Kami akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Bang M dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Artikel SebelumnyaKKR Aceh Laporkan 4.675 Pernyataan Pelanggaran HAM di Aceh
Artikel SelanjutnyaKetua KIP Aceh: Bila Sudah Inkrah, M. Zaini Gugur Sebagai Caleg
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here