Banyak Kejanggalan Penetapan Zaini Yusuf Sebagai Tersangka

Zaini Yusuf, Senin (19/9/2022) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus AWSC 2017. Dia ditahan di Lapas Kajhu, Aceh Besar. Foto: ist.
Zaini Yusuf, Senin (19/9/2022) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus AWSC 2017. Dia ditahan di Lapas Kajhu, Aceh Besar. Foto: ist.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Penetapan M. Zaini Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017, memiliki banyak kejanggalan. Kasus tersebut terkesan sangat dipaksakan untuk diusut kembali.

Baca: Zaini Yusuf Ditahan di Lapas Kajhu

Demikian disampaikan Zaini Djalil,S.H, Senin (19/9/2022) selaku Kuasa Hukum M. Zaini Yusuf, yang kini telah ditahan di Lapas Kelas II Kajhu Banda Aceh. Zaini Yusuf ditahan selama 20 hari ke depan.

Menurut Zaini Djalil, telah terjadi beberapa keanehan dalam penetapan M. Zaini sebagai tersangka. Termasuk ketika pihak Kejari Banda Aceh menolak penangguhan penahanan, padahal sudah ada jaminan pihak keluarga.

“Meskipun penangguhan penahanan merupakan hak subjektif penyidik, tapi menolak memberikan penangguhan penahanan terhadap klien kami merupakan kejanggalan terbaru dalam beberapa kejanggalan pada kasus tersebut. Kasus ini sudah pernah selesai dan dua orang telah mendekam di balik jeruji besi. Tapi klien kami diperlakukan dengan sangat tidak fair,” kata Zaini Djalil yang merupakan Direktur pada Kantor Hukum Zaini Djalil & Associates.

Baca: Penahanan Terhadap Zaini Yusuf Terlalu Dipaksakan

Dalam wawancara di kantornya di Seutuy, Banda Aceh, kepada Komparatif.id Zaini Djalil mengatakan, sebelumnya Mahkamah Agung melalui putusannya menyebutkan telah ada utang piutang antara Zaini Yusuf dengan panitia penyelenggara AWSC 2017.

Tersangka Saadan dan Simon yang kini telah dipenjara, mengakui ada utang tersebut. Pengakuan tersebut juga dapat dibuktikan.

“Klien kami memberi utang untuk mendukung kegiatan AWSC 2017. Sifatnya pinjaman dan jelas bentuknya pinjaman. Untuk memberikan bantuan agar AWSC terselenggara dengan baik, klien kami meminjam uang pada orang lain yang kini telah almarhum. Saat ini utang tersebut sudah jatuh tempo dan sebagian sudah dibayar,” sebut Zaini Djalil.

Lebih lanjut pengacara yang pernah menjadi Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Aceh tersebut saat proses hukum kembali dibuka, sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung sudah jelas tertera ada pinjaman Rp2,650 miliar dari Zaini Yusuf kepada panitia, merupakan hal yang patut dipertanyakan.

Demikian juga dengan hasil audit BPKP yang memasukkan pinjaman dari Zaini Yusuf ke dalam pendapatan panitia. Bagaimana bisa BPKP tidak bisa membedakan antara pinjaman dengan pendapatan. Mengapa mereka sangat kaku dalam menjalankan PP 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan.

“Bagaimana pihak BPKP menafsirkan PP Nomor 18 Tahun 2007? Mengapa pinjaman bisa masuk sebagai pendapatan? Padahal, semestinya bilapun sudah terlanjur dimasukkan ke dalam pendapatan, harus dikeluarkan karena itu bukan pendapatan, tapi pinjaman kepada panitia, yang harus dikembalikan,” sebutnya.

Zaini Djalil yang baru ditunjuk sebagai Kuasa Hukum M. Zaini Yusuf pada 13 September 2022 mengatakan, hasil audit BPKP patut dipertanyakan mengapa bisa demikian?

“Saya kira bahwa awal mula M. Zaini Yusuf menjadi tersangka, yaitu dari hasil audit BPKP tersebut. Audit yang tidak dapat membedakan antara utang panitia dengan pendapatan panitia. Audit yang terlalu ceroboh, sekadar melaksanakan kewajiban tanpa mempertimbangkan dampak buruk terhadap orang lain,” sebut Zaini Djalil.

Ia menyebutkan, terkait tudingan bila M. Zaini Yusuf telah menerima uang Rp730 juta dari hasil hak siar di televisi, dari mana pangkalnya.

Zaini Yusuf bukan panitia pelaksana. Statusnya di dalam turnamen internasional itu sama seperti Kapolda dan Kajati Aceh, sekadar pembina. Oleh karena itu hasil audit yang menyatakan Zaini Yusuf terlibat upaya memperkaya diri, tidak tepat sama sekali. Justru yang memperkaya diri yaitu Saadan selaku ketua panitia dan Simon sebagai liasson officer (LO).

“Harusnya yang diperiksa yaitu pihak PSSI, mengapa mengirimkan uang hak siar ke rekening dua orang itu yang kini telah terpidana. Mengapa PSSI tidak dipanggil? Kan aneh?”

Zaini Djalil mengungkit perihal proses hukum sebelumnya. Penyidiknya juga dari kejari Banda Aceh. ketika proses itu disidangkan dan menyebabkan Saadan dan Simon masuk jeruji besi, Zaini Yusuf hanya sebagai saksi. Dalam putusan hakim pun, tidak ada perintah yang memerintahkan M. Zaini diperiksa lagi.

“Tiba-tiba tanpa angin tak pula hujan, klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Wajar dong kami punya kecurigaan terhadap itu.Terlalu banyak kejanggalan. Banyak hal yang diabaikan, dan terlalu dipaksakan untuk menahannya.”

Zaini Djalil juga melihat gelagat arogansi pihak Kejari Banda Aceh dalam kasus tersebut. Oleh karena itu dia mengimbau agar masyarakat ikut memantau proses hukumnya. Karena tidak boleh dibiarkan penegak hukum bertindak melampaui kewenangannya.

“Ketika klien kami diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali, sudah ada perintah tangkap, tahan, dan kata-kata lainnya yang seharusnya tidak keluar dari mulut penegak hukum yang profesional. Arogansi itu terlihat nyata,” kata Zaini.

Sebelumnya pada Senin (19/9/2022) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Edi Ermawan,S.H.,M.H, menetapkan Muhammad Zaini alias Bang M bin Yusuf sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan  anggaran Atjeh World Solidarity Cup tahun 2017.

Ia dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Artikel SebelumnyaPenahanan terhadap M. Zaini Yusuf Terlalu Dipaksakan Oleh Kejari
Artikel SelanjutnyaPan Sutong, Miliarder Cina yang di Ambang Kebangkrutan
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here