Komparatif.ID, Banda Aceh—Ketua KIP Aceh Saiful Bismi,S.E, menyebutkan status M. Zaini Yusuf sebagai calon anggota legislatif akan gugur serta merta bilamana telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua KIP Aceh Saiful Bismi, Rabu (13/12/2023) mengatakan dia belum mendapatkan informasi secara lengkap putusan Mahkamah Agung tentang kasus korupsi yang menimpa M. Zaini Yusuf. Karena sepanjang Rabu dari pagi hingga malam, ia sibuk mengurus acara internal penyelenggara pemilu di Balai Meuseuraya Aceh (BMA).
Baca: Kalah di Kasasi, Zaini Yusuf Divonis 2 Tahun Penjara
“Seharian ini saya sangat sibuk, Bang. Ini baru sempat melihat telepon,” kata Saiful Bismi, tatkala menghubungi Komparatif.ID, pukul 23.30 WIB.
Dia mengatakan apabila Mahkamah Agung telah menerbitkan keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht/inkrah) maka Zaini Yusuf atau siapapun lainnya, gugur sebagai caleg.
Ketentuan tersebut ditetapkan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.